Teropongtimeindonesia.online.Kendari | Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Pelaku Tindak Pidana Kasus Narkotika Jenis shabu barang bukti seberat 12,66 gram
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan. Pembangunan, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Hari Selasa, Tanggal 29 September 2020, Jam 17.00 Wita.
Identitas Tersangka Atas Nama ABDUL ARAFAH Alias SUL Bin DAENG UMAR, Jenis Kelamin Laki-Laki, Umur 31Tahun, Tempat Tanggal Lahir ( TTL ) Kendari, 23 April 1989, Pekerjaan Pedagang, Agama Islam, Suku Bugis, Alamat Jln. Burung Maleo No. 4, Kel. Benu-benua, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari.
Sementara itu, barang bukti tersangka sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus sachet yang diduga berisi Narkotika golongan 1 jenis Shabu berat bruto total 12,66 gram, serta berupa 1 (satu) Buah dompet kecil warna hitam , 1 (satu) Unit HP OPPO A53 warna biru, 1 (satu) Unit HP Nokia 105 Warna putih
Kronologis pengungkapan Kasus tersebut Berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tinggal seseorang lelaki yang bernama ABDUL ARAFAH alias SUL yang sering melakukan peredaran Narkotika jenis Shabu
kemudian dilakukan penyelidikan, Sehingga pada hari Selasa, tanggal 29 September 2020 sekitar pukul 17.00 Wita Tim berhasil mengamankan seorang lelaki Atas nama ABDUL ARAFAH Alias SUL Bin DG UMAR di Jln. Pembangunan , Kel. Sodohoa, Kec. Kendari Barat kota Kendari
kemudian dilakukan penggeledahan badan, ditemukan di saku kanan celana target sebuah tas dompet kecil berwarna hitam yang berisikan 19 (sembilan belas) bungkus sachet yang diduga berisikan Narkotika golongan 1 jenis Shabu dan juga ditemukan 1 buah Handphone merk OPPO warna biru serta 1 buah Handphone merk NOKIA berwarna putih disaku celana sebelah kiri, yang diduga dipakai target dalam berkomunikasi utk transaksi Narkoba
Tim kemudian melakukan interogasi, bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang yang tidak diketahui namanya, target menerima barang tersebut dengan cara sistem tempel.
Selanjutnya Tim memutuskan untuk membawah tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Manton
Tidak ada komentar