Dalam
perjalanan di atas laut mereka sangat menderita kelaparan, kehausan dan
kepanasan sehingga dalam perjalanan puluhan orang telah meninggal di tengah
laut karena kehausan dan kelaparan. Mereka yang meninggal setelah mayatnya
dishalati jasadnya langsung di buang di tengah laut, setelah sekitar sebulan di
tengah laut akhirnya kepal mereka melewati selat Sunda di Selat Sunda inilah
akhirnya Polisi Perairan Lampung menangkap kapal mereka, kapal yang ditumpangi
Iman Hussen kemudian ditarik ke Pelabuhan Kalianda polisi kemudian
mengintorigasi mereka namun tak satupun dari mereka yang bisa Bahasa Indonesia
ataupun bahasa Inggris termasuk Iman Hussen. Sebagai pimpinan rombongann yang
telah ditunjuk secara musyawarah maka Iman Hussen tampil kedepan dengan
menunjuk dirinya dengan bahasa isyarat bahwa saya pimpinannya. Setelah itu Iman
ussen dibawa ke kantor polisi dan sejak saat itulahHusen ter[pisah dengan anak
dan istrinya, dikantor polisi Iman Hussen ditanya terus dengan berbagai
pertanyaan oleh Polisi karena tidak paham apa yang ditanyakan maka Iman Hussen
hanya mengangguk saja setelah beberapa jam ditanya dengan pertanyaann yang ia
tidak paham kemudian Iman Hussen dimasukkan dalam sel di kantor kepolisian. Selama
berminggu-minggu di dalam sel Polisi di Lampung
kemudian dia di bawa ke
pengadilan dan disidang, selama persidangan Hussen sama sekali tidak paham apa
yang dibicarakan tau-taunya dia dibawa ke Lembaga Permasyarakatan.
Iman
Hussen ditahan selama + 3 tahun di LP Kalianda selama dalam tahanan inilah Iman
Hussen mulai bisa berbahasa Indonesia hingga akhirnya menjadi fasih berbahasa
Indonesia setelah bertahun-tahun di tahanan. Setelah bebas dari LP Kalianda
Iman Hussen kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kalideres Jakarta Barat sejak
tahun 2016, di Rudenim Imigrasi inilah ia mulai bisa contak dengan keluarganya
yang ternyata berada di Kota Makassar.
Setelah
bisa Bahasa Indonesia barulah Hussen paham bahwa pada masa itu dia dituduh
melakukan Tracfficking (perdagangan orang) padahal perbuatan itu tidak pernah dia lakukan dia
bersama rombongan hanya mencari
perlindungan, kalau saya menjual orang berarti saya menjual anak istri saya
juga karena saya bersama anak dan istri ada dalam kapal itu demikian
disampaikan oleh Hussen sambil menangis kepada teropong, kami hanya mau hidup
karena kalau kami tinggal dikampung maka kami akan dibunuh, dibakar hidup-hidup.
Telah sekitar 8 tahun Hussen berpisah dengan anak istrinya, Hussen selalu
menangis bila ingat keluarganya yang terpisah, anak gadisnya yang pada masa itu
berusia 5 tahun sekarang telah berusia 13 tahun Hussen tidak bisa membesarkan
kedua anaknya di Makassar karena di tahan selama 8 tahun. Anak dan Istrinya
telah puluhan kali menyurat ke Imigrasi dan UNCR agar suaminya dibebaskan tapi
tidak pernah ada jawaban nantilah setelah Bapak Andi yang turun tangan baru
saya ada kejelasan untuk pembebasan.
Sementara
itu Andi Amien Assegaf dari LP3M Indonesia yang selama ini berupaya membantu
pembebasan Iman Hussen menyatakan bahwa Polisi telah salah dalam penangkapan,
orang-orang yang sementara mencari suaka tidak boleh ditangkap hal ini diatur
dalam Konvensi Internasional tahung 1951 tentang pengungsi dan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun
1999 Tentang Hak
Asasi Manusia. Polisi saat itu seharusnya melakukan tindakan penyelamatan dan
perlindungan bukan malah sebaliknya ditangkapi. Kami telah berupaya untuk
melakukan proses pembebasan Bapak Iman Hussen sejak Januari dengan mengajukan permohonan
secara resmi dan kami telah bertemu beberapa
kali dengan Kepala Rudenim Kalideres dan juga dengan pihak Rudenim di Makassar
langkah awal kita akan berusaha memindahkan ke Rudenim Makassar baru setelah
itu akan dibebaskan sesuai prosedur Imigrasi yang berlaku. Sebenarya sejak
Bulan Maret sudah bisa dipindahkan tetapi karena Pandemi Covid-19 maka tertunda
sampai sekarang. Yang menjadi masalah juga karena nanti proses pemindahannya
menghabiskan anggaran sekitar hampir 20 Juta Rupiah itu untuk biaya pesawat Pak
Hussen ke Makassar beserta biaya pengawalan 2 orang petugas Imigrasi dan semua biaya akomodasinya PP dari
Jakarta-Makassar-Jakarta ditanggung pihak Bapak Iman Hussen. Selama ini proses
pembebasan beliau dengan dengan biaya kami secara sukarela dari Jakarta-Makassar,
mudah-mudahan kami bisa merealisasikan dalam waktu dekat ini.


Tidak ada komentar