Berita Nasional Internasional

IMAN HUSSEN PENGUNGSI ASAL ROHINGYA TERPISAH DENGAN KELUARGA SELAMA 8 TAHUN, ANAK-ANAK DAN ISTRI SEKARANG ADA DI MAKASSAR

Oktober 16, 2020
0 Komentar
Beranda
Berita Nasional
Internasional
IMAN HUSSEN PENGUNGSI ASAL ROHINGYA TERPISAH DENGAN KELUARGA SELAMA 8 TAHUN, ANAK-ANAK DAN ISTRI SEKARANG ADA DI MAKASSAR

Teropongtimeindonesia.online-Jakarta-Seorang pengungsi asal Rohingya yang bernama Iman Hussen telah 8 tahun terpisah dengan anak dan  istrinya, mereka terpisah sejak tahun 2012. Anak-anak dan istri Hussen saat ini berada di Kota Makassar sedangkan Iman Hussen saat ini berada dalam tahanan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kalideres sejak tahun 2015. Sebelum di tahan di Rudenim Imigrasi Iman Hussen ditahan di Lembaga Permasyarakatan di lampung selama + 3 tahun setelah divonis hakim bersalah melakukan perbuatan trafficking (Penangkapan yang keliru oleh Kepolisian).

Menurut Iman Hussen  awalnya ia  bersama keluarganya beserta rombongan asal Rohingya lainya meninggalkan  negerinya Rohingya karena kampungya telah dibumi hanguskan oleh militer Myammar dan sanak keluarganya dibunuh dengah kejam tanpa alasan yang jelas, akhirnya penduduk kampung yang selamat melarikan diri meninggalkan tanah tumpah darahnya untuk menyelamatkan diri. Sebagian dari mereka  melarikan diri dengan menempuh jalur laut. Iman Hussen dan keluarganya  beserta rombongan lainnya dari kampung halamannya juga menenmpuh jalur laut untuk meninggalkan negerinya, mereka naik kapal kayu tradisional di atas kapal sekitar + 100 orang dan pada saat itu berdasarkan hasil musyawarah  ditunjuk Iman Husein sebagai Amir(pimpinan rombongan).

Dalam perjalanan di atas laut mereka sangat menderita kelaparan, kehausan dan kepanasan sehingga dalam perjalanan puluhan orang telah meninggal di tengah laut karena kehausan dan kelaparan. Mereka yang meninggal setelah mayatnya dishalati jasadnya langsung di buang di tengah laut, setelah sekitar sebulan di tengah laut akhirnya kepal mereka melewati selat Sunda di Selat Sunda inilah akhirnya Polisi Perairan Lampung menangkap kapal mereka, kapal yang ditumpangi Iman Hussen kemudian ditarik ke Pelabuhan Kalianda polisi kemudian mengintorigasi mereka namun tak satupun dari mereka yang bisa Bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris termasuk Iman Hussen. Sebagai pimpinan rombongann yang telah ditunjuk secara musyawarah maka Iman Hussen tampil kedepan dengan menunjuk dirinya dengan bahasa isyarat bahwa saya pimpinannya. Setelah itu Iman ussen dibawa ke kantor polisi dan sejak saat itulahHusen ter[pisah dengan anak dan istrinya, dikantor polisi Iman Hussen ditanya terus dengan berbagai pertanyaan oleh Polisi karena tidak paham apa yang ditanyakan maka Iman Hussen hanya mengangguk saja setelah beberapa jam ditanya dengan pertanyaann yang ia tidak paham kemudian Iman Hussen dimasukkan dalam sel di kantor kepolisian. Selama berminggu-minggu di dalam sel Polisi di Lampung   kemudian dia di bawa ke pengadilan dan disidang, selama persidangan Hussen sama sekali tidak paham apa yang dibicarakan tau-taunya dia dibawa ke Lembaga Permasyarakatan.

Iman Hussen ditahan selama + 3 tahun di LP Kalianda selama dalam tahanan inilah Iman Hussen mulai bisa berbahasa Indonesia hingga akhirnya menjadi fasih berbahasa Indonesia setelah bertahun-tahun di tahanan. Setelah bebas dari LP Kalianda Iman Hussen kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kalideres Jakarta Barat sejak tahun 2016, di Rudenim Imigrasi inilah ia mulai bisa contak dengan keluarganya yang ternyata berada di Kota Makassar.

Setelah bisa Bahasa Indonesia barulah Hussen paham bahwa pada masa itu dia dituduh melakukan Tracfficking (perdagangan orang) padahal  perbuatan itu tidak pernah dia lakukan dia bersama rombongan  hanya mencari perlindungan, kalau saya menjual orang berarti saya menjual anak istri saya juga karena saya bersama anak dan istri ada dalam kapal itu demikian disampaikan oleh Hussen sambil menangis kepada teropong, kami hanya mau hidup karena kalau kami tinggal dikampung maka kami akan dibunuh, dibakar hidup-hidup. Telah sekitar 8 tahun Hussen berpisah dengan anak istrinya, Hussen selalu menangis bila ingat keluarganya yang terpisah, anak gadisnya yang pada masa itu berusia 5 tahun sekarang telah berusia 13 tahun Hussen tidak bisa membesarkan kedua anaknya di Makassar karena di tahan selama 8 tahun. Anak dan Istrinya telah puluhan kali menyurat ke Imigrasi dan UNCR agar suaminya dibebaskan tapi tidak pernah ada jawaban nantilah setelah Bapak Andi yang turun tangan baru saya ada kejelasan untuk pembebasan.

Sementara itu Andi Amien Assegaf dari LP3M Indonesia yang selama ini berupaya membantu pembebasan Iman Hussen menyatakan bahwa Polisi telah salah dalam penangkapan, orang-orang yang sementara mencari suaka tidak boleh ditangkap hal ini diatur dalam Konvensi Internasional tahung 1951 tentang pengungsi dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang  Hak Asasi Manusia. Polisi saat itu seharusnya melakukan tindakan penyelamatan dan perlindungan bukan malah sebaliknya ditangkapi. Kami telah berupaya untuk melakukan proses pembebasan Bapak Iman Hussen sejak Januari dengan mengajukan permohonan secara resmi dan kami telah bertemu  beberapa kali dengan Kepala Rudenim Kalideres dan juga dengan pihak Rudenim di Makassar langkah awal kita akan berusaha memindahkan ke Rudenim Makassar baru setelah itu akan dibebaskan sesuai prosedur Imigrasi yang berlaku. Sebenarya sejak Bulan Maret sudah bisa dipindahkan tetapi karena Pandemi Covid-19 maka tertunda sampai sekarang. Yang menjadi masalah juga karena nanti proses pemindahannya menghabiskan anggaran sekitar hampir 20 Juta Rupiah itu untuk biaya pesawat Pak Hussen ke Makassar beserta biaya pengawalan 2 orang petugas Imigrasi dan  semua biaya akomodasinya PP dari Jakarta-Makassar-Jakarta ditanggung pihak Bapak Iman Hussen. Selama ini proses pembebasan beliau dengan dengan biaya kami secara sukarela dari Jakarta-Makassar, mudah-mudahan kami bisa merealisasikan dalam waktu dekat ini.


Tidak ada komentar