Teropongtimeindonesia.online-Jakarta-Pemerintah Pusat telah
menggulirkan dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja pada sekolah-sekolah di seluruh
Indonesia yang paling rentang terpengaruh oleh Pandemi Covid-19. Besaran dana
yang disalurkan sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) mulai dari
SD/SDLB sampai tingkat SMA/SMK/SLB.
Ketua Indonesia Investigation Corruption
(IIC) Edwin Asmara dalam siaran persnya
di Jakarta menyatakan Pemerintah menyalurkan
dana tersebut untuk mengurangi beban sekolah sebagai akibat adanya pandemic Covid-19.
Pemerintah juga telah memberi petunjuk penggunaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
dengan mengeluarkan Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan
BOS Kinerja mengganti Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dalam Permendikbud 31
tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1015), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Menurut Edwin Asmara Dalam Permen No.31 Tahun 2019 pada Pasal 7 BOS Afirmasi dan BOS Kinerja digunakan untuk membiayai antara laian :
1.penyediaan
fasilitas akses Rumah Belajar; dan
2.langganan
daya dan jasa.
Maka dalam Permendikbud
24 tahun 2020 ini tidak berlaku lagi, sekolah tidak dianjurkan lagi membeli
barang-barang sebagaimana yang diatur dalam Permen No.31 Tahun 2019.
Seperti pengadaan
Komputer/Laktop/tab dalam jumlah yang tidak signifikan. Pasal 10 dan 11,
Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja memiliki
pengecualian bagi Sekolah yang sudah melakukan kesepakatan pengadaan barang dan
jasa sebelum Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS
Kinerja ini diberlakukan. Jadi jika seumpama sekolah yang bersangkutan sudah
membuat kesepakatan dengan penyedia jasa sejak bulan Januari 2020 ini yang
diberi kompromi asalkan sesuai dengan bukti yang jelas, seperti sekolah
tersebut memang sejak tahun 2019 sudah mendapat alokasi dana BOS Afirmasi atau
BOS Kinerja.
Edwin Asmara
mengingatkan kepada pihak sekolah agar tidak meladeni perusahaan penyedia barang yang datang ke sekolah degan tujuan menawarkan produk-produk utamanya laktop/computer/Tab yang harganya di atas harga pasar dan mereka seakan-akan perpanjangan tangan
dari pihak Kemendikbud dengan memperlihatkan daftar nama-nama sekolah penerima
BOS Afirmasi dan Kinerja, mereka itu hanya mendonlwoad di situs BOS melalui
Google. Banyaknya laporan masuk ke IIC tentang munculnya perusahaan-perusahan
penyedia jasa yang mengarahkan sekolah untuk membeli produknya dengan memberi alasan
juknisnya harus membeli Laktop/computer/Tab sekian, ini adalah informasi yang
menyesatkann bagi sekolah dan perusahaan tersebut dapat dipidanakan dengan
Pasal 378 KUHP Tentang penipuan dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan
pihak sekolah disini hanyalah sebagai korban.
Lanjut Edwin kami
sudah konfirmasi kepada pihak Kemendikbud terkait perusahaan penyedia barang
yang bergerilia ke sekolah-sekolah dan pihak Kemendikbud tidak pernah menunjuk
satupun perusahaan penyedia barang sebagai mitra.
Edwin juga
memperingatkan kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupatan/Kota atau Provinsi untuk
tidak mengarahkan suatu perusahaan sebagai mitra penyedia barang bagi sekolah
kalau ini kami temukan maka kami akan segera tindak lanjuti ke Kepolisian,
kejaksaan ataupun ke KPK
Pengaduan kita buka
bagi sekolah-sekolah di nomor 0852-1131-1162 (Wa).
Berikut ini sosialisai dari Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
Latar Belakang :
Pertimbangan ditetapkannya Permendikbud
24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja adalah:
a.
Bahwa untuk
membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan
pembelajaran yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler
serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan bantuan
operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja;
b.
Bahwa agar
penyaluran dana bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional
sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan
tepat sasaran, perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan bantuan
operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja;
c.
Bahwa Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sudah
tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti;
d.
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja;
Dasar Hukum :
Dasar Hukum Permendikbud 24 tahun 2020
tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja adalah:
1.
Pasal 17 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
5.
Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
6.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 124);
Isi Permendikbud 24 tahun 2020
Berikut
adalah isi Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS
Kinerja, bukan dalam format asli:
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1.
Dana Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah
program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan
menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
2.
Dana Bantuan
Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah
program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan
menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan
di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
3.
Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler adalah
program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi
Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.
4.
Daerah Khusus
adalah adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
5.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
1.
Dana BOS Afirmasi
bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan
pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang
ditetapkan oleh Kementerian.
2. Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
BAB II
PENERIMA DANA
Pasal 3
1.
Dana BOS Afirmasi
dan Dana BOS Kinerja diberikan kepada:
a. Sekolah Dasar;
b. Sekolah Dasar Luar Biasa;
c. Sekolah Menengah Pertama;
d. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa;
e. Sekolah Menengah Atas;
f.
Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa;
g. Sekolah Menengah Kejuruan; dan
h. Sekolah Luar Biasa;
2.
Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Penerima Dana BOS
Reguler tahun anggaran berjalan; dan
b. Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Pasal 4
1.
Penerima Dana BOS
Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. Memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang
lebih banyak;
b. Menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
c. Memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri
sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
2.
Selain kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja harus
memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
a.
Peta mutu
pendidikan;
b.
Indeks Integritas
ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau
c. Nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.
Pasal 5
1.
Sekolah penerima
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja yang memenuhi syarat dan kriteria
prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh
Menteri.
2. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana
BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan sebagai
penerima Dana BOS Kinerja.
3. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.
BAB III
ALOKASI DANA DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal 6
Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.
Pasal 7
1.
Dana BOS Afirmasi
dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai
dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
2. Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENGELOLAAN, PELAPORAN, TANGGUNG JAWAB
PENGGUNAAN DANA, DAN PENYALURAN DANA
Pasal 8
1.
Pengelolaan,
pelaporan, tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
dilakukan oleh Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah.
2. Tim BOS Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan Tim BOS Sekolah dalam melakukan pengelolaan, pelaporan, dan tanggung jawab penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
Pasal 9
Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tahun anggaran sebelumnya yang digunakan pada tahun anggaran berkenaan, pengelolaannya berpedoman pada petunjuk teknis penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Ketentuan pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikecualikan untuk sekolah yang telah membuat kesepakatan pengadaan barang dan jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1015), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikianlah isi
Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang
mengganti dan mencabut Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dalam Permendikbud
31 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
Tidak ada komentar