Teropongtimeindonesia.com-Konawe Selatan | Salah satu Staf Pegawai Puskesmas bernama Husriani, Telah Melaporkan Kepala Puskesmas (Kapus) Tinanggea Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara atas nma Ilham Hilal Yang di duga telah melanggar hukum.
Seorang Pegawai Puskesmas Tinanggea, telah melayangkan surat Laporan Pengaduan kepada pihak Kepolisian Resor Konawe Selatan pada Tanggal 2 Oktober Tahun 2020, Pelaporan tersebut bermula dari pembagian Honor Petugas Covid 19.
Kuasa Hukum terlapor kerap di sapa SAM menanggapi atas laporan Pelapor bahwa pelaporan terhadap Kliennya itu menimbulkan pertanyaan Kontradiktif.
"Kami menilai bahwa pelaporan ini dinilai kontradiktif, sebab honor itu belum terbagi semua bahkan Pelapor sendiri sudah di kasih Rp. 500.000, namun dia kembalikam kepada bendahara padahal dia tidak ada nama dalam SK Covid " Ujarnya Samsuddin
Dalam laporan pelapor ini belum ada Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan sehingga belum di ketahui berapa jumlah kerugian Negara dan dalam laporan keuangan ini dan atau pembagian honor covid-10 ini selain itu belum ada juga Laporan Pertanggung Jawabannya.
Lanjutnya, Samsuddin, SH. Menyatakan Bahwa laporan tersebut, Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan tersebut dan tidak ada hasil Audit dari BPK maupun pihak Inspektorat, Terkecuali Tangkap Tangan nah itu tidak membutuhkan hasil audit," Ucap Samsuddin kepada media selasa (06/10/2020)

Tidak ada komentar