Hukrim nasional Sorotan

Imigrasi Parepare Deportasi WNA Via Darat

Januari 10, 2021
0 Komentar
Beranda
Hukrim
nasional
Sorotan
Imigrasi Parepare Deportasi WNA Via Darat
Teropongtimeindonesia.online-Makassar (10/01). “Kantor Imigrasi (Kanim) Parepare mengawali tahun 2021 dalam penegakkan hukum keimigrasian dengan kegiatan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian seorang perempuan WN Malaysia (Artila Anak Michael Bagong Dingor, 22 tahun)  melalui pintu keluar negara berupa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Darat Entikong di Kalimantan Barat. Artila dideportasi petugas Imigrasi Parepare karena izin tinggalnya telah habis berlaku (overstay) setelah ia tinggal di Pinrang mengikuti suaminya (S, 36 tahun) seorang WNI yang berprofesi sebagai petani.”


WNA yang diderpotasi
Demikian dalam rilis dari Dodi Karnida Kepala Divisi Keimirgasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan hari ini (10/01/2021). 
Suasana Chek in di Bandara Soeta

Selanjutnya Dodi menyampaikan bahwa Artila di kampungnya di Miri-Sarwak telah menikah dengan seorang TKI dan setelah kontrak kerja suaminya berakhir, ia kemudian mengikuti suaminya tinggal di Pinrang yang keduanya masuk ke Indonesia melalui Entikong. Namun karena kurang memahami mengenai izin keimigrasian, maka ia, suaminya maupun keluarganya tidak pernah memohon perpanjangan izin tinggal dan kemudian diketahui petugas Kanim Parepare setelah izin tinggalnya lebih dari 60 hari sehingga ia telah melanggar Pasal 78 (3) UU.6/2011 tentang Keimigrasian. 
WNI dideportasi di luar negeri
Setelah dilakukan pemeriksaan yang lengkap di Kanim Parepare, ia didetensi oleh Kanim Parepare dan setelah berkordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak, Kanim Pontianak dan Kanim Entikong; ia diberangkatkan dari Parepare pada tanggal 7 Januari untuk melakukan pemeriksaan PCR Swab Test di Makassar dan kemudian diterbangkan ke Pontianak via Jakarta pada hari Sabtu, 9 Januari untuk kemudian dideportasi via Entikong pada hari Minggu, 10 Januari.
“Sebenarnya pintu keluar masuk Indonesia-Malaysia di Entikong itu dalam status tertutup mengingat masa pandemi ini tetapi atas kordinasi yang baik antara Kanim Parepare dan Konsulat Malaysia di Pontianak serta mendapat dukungan dari Kanim Pontianak dan Entikong, maka WN Malaysia itu dizinkan untuk masuk ke wilayahnya” kata Dodi.
"Selanjutnya Kanim Parepare akan mengusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam Daftar Penangkalan untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpajang setiap enam bulan". Demikian Dodi mengakhiri keterangannya.(*dk)




Tidak ada komentar