Teropongtimeindonesia.online-Jakarta-Komnas HAM Republik Indonesia telah selesai melakukan penyelidikan terkait dengan pembunuhan 6 orang anggota FPI pengawal Habib Rizieq yang lokasi kejadiannya di Tol Cikampek, tepatnya dekat Pintu Tol Karawang Timur, Kejadian tersebut terjadi saat Habib Rizieq bersama keluarganya hendak menuju acara pengajian subuh yang digelar keluarga inti Habib pada Senin dini hari, saat itu habib Rizieq berangkat bersama keluarga termasuk dengan cucu yang masih balita dengan pengawalan dari anggota FPI.
Pada saat kejadian 2 orang anggota
FPI tewas ditempat, menurut keterangan warga yang di dapat oleh Edy Mulyadi
(wartawan) menyatakan bahwa polisi kemudian menelpon ambulance dan sekitar 30
menit kemudian datang ambulance yang membawa 2 mayat korban penembakan, kuat
dugaan tembakan sebanyak 2 kali tersebut dengan menggunakan senjata laras
panjang mengenai kedua korban yang tewas di lokasi kejadian.
Sementara itu 4 orang
pengawal yang masih hidup yang ada di dalam mobil korban kemudian dibawa pergi oleh polisi yang
lokasinya sampai sekarang belum diketahui public. Esok harinya Polda Metro Jaya
melalui keterangan persnya mengumunkan 6 Orang tewas (Fais, Ambon, Andi, Reza,
Lutfil, dan Kadhavi). Pasca kejadian ini keterangan polisi terkait kronologis
peristiwa tersebut sering berubah-ubah sehingga menyebabkan masyarakat tidak
percaya dengan keterangan yang diberikan oleh polisi yang tidak konsisten.
Komnas HAM Menyatakan Polisi Telah Melanggar HAM
Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok antara polisi
dengan anggota Front Pembela Islam (FPI) menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh
pihak kepolisian. Hal ini terkait penembakan oleh polisi terhadap empat
anggota FPI. Komnas Ham menyebut kasus ini sebagai Peristiwa Kerawang.
Terkait peristiwa KM 50 di atas, terdapat 4 orang masih hidup
dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka
peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM," kata Komisioner
Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya Jl. Latur
Harhari Menteng, Jakarta Pusat, pada hari ini Jumat, 8 Januari 2021.
"Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada
upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada
tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," ungkap Choirul.
Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar
FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Sejak peristiwa itu terjadi, Komnas HAM melakukan peninjauan
langsung ke lokasi peristiwa, Kerawang, pada 8 Desember 2020. Komnas HAM
sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.
Dalam peninjauan itu, pihaknya menemukan beberapa benda yang
diduga sebagai bagian peristiwa tersebut. Beberapa di antaranya tujuh buah
proyektil, tiga buah slongsong, bagian peluru, pecahan mobil, dan benda lain
dari bagian mobil seperti baut.
Komnas HAM juga meminta keterangan terhadap sejumlah
pihak, antara lain kepolisian, siber, nafis, dan petugas kepolisian yang
bertugas, hingga pengurus FPI.
Komnas HAM juga mendalami bukti-bukti 9.942 video
dan 137 ribu foto yang berkaitan dengan insiden tersebut. Bukti tersebut
dijadikan tahap finalisasi laporan akhir Tim Penyelidik Komnas HAM sebelum
mengumumkan hasil rekomendasi akhir.
Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pengecekan terhadap
barang bukti, termasuk mobil yang dipakai saat bentrok polisi-FPI tersebut
terjadi. Komnas HAM juga melakukan rekonstruksi insiden bentrok tersebut di
kantor mereka secara tertutup dengan menghadirkan anggota Polri.
Andi Amien Assegaf : Kapolda
Metro Jaya Harus Bertanggungjawab
Menurut aktivis HAM Andi Amien Assegaf, Kepolisian Republik Indonesia
telah memiliki Peraturan Kapolri yang mengatur agar anggota kepolisian tidak
melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan tugasnya. Aturan itu
tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi
Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia., Peraturan Kapolri itu dikeluarkan untuk menunjukkan
keseriusan Polri dalam menjunjung HAM saat melaksanakan tugas. Sanksi tegas
disiapkan untuk anggota Polri jika melanggar aturan itu.
Untuk kasus ini pihak Komnas Ham sudah menyatakan adanya
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polisi oleh sebab itu Kapolda Metro Jaya
jelas harus juga diseret ke meja hijau atas kasus ini sebagaimana yang diatur
dalam Dalam Pasal 403 rancangan KUHP, seorang atasan, baik polisi, komandan
militer mau pun sipil, wajib mempertanggungjawabkan secara pidana tindakan
bawahannya yang melakukan pelanggaran berat HAM. Selain itu, sanksi pidana juga
dapat dikenai bagi atasan, apabila tidak melakukan tindakan pencegahan dan
menghentikan perbuatan melanggar HAM yang dilakukan bawahannya.
Apalagi terjadinya kasus ini murni atas perintah dan kendali
dari Kapolda Metro Jaya, pengintaian, penyergapan telah direncanakan sebelumnya
dan ini polisi tidak bisa membantahnya berdasarkan bukti di lapangan dan
kronologis kasusnya. Kita harap semua pihak dapat mengawal kasus ini agar
supremasi hokum dapat ditegakkan dengan tidak tebang pilih siapa pelakunya.

1 komentar
Berangan dgn pemerintah.