Berita Terkini Hukrim nasional Sorotan

Komnas HAM : Polisi telah Melanggar HAM Atas Kasus Tewasnya Anggota FPI. Andi Amien Assegaf, Kapolda Metro Jaya Harus Bertanggungjawab dan dimeja Hijaukan

Januari 09, 2021
1 Komentar
Beranda
Berita Terkini
Hukrim
nasional
Sorotan
Komnas HAM : Polisi telah Melanggar HAM Atas Kasus Tewasnya Anggota FPI. Andi Amien Assegaf, Kapolda Metro Jaya Harus Bertanggungjawab dan dimeja Hijaukan

Teropongtimeindonesia.online-Jakarta-Komnas HAM Republik Indonesia telah selesai melakukan penyelidikan terkait dengan pembunuhan 6 orang anggota FPI pengawal Habib Rizieq yang lokasi kejadiannya di Tol Cikampek, tepatnya dekat Pintu Tol Karawang Timur, Kejadian tersebut terjadi  saat Habib Rizieq bersama keluarganya hendak menuju acara pengajian subuh yang digelar keluarga inti Habib  pada Senin dini hari, saat itu habib Rizieq berangkat bersama keluarga termasuk dengan cucu yang masih balita dengan pengawalan dari anggota FPI.

Pada saat kejadian 2 orang anggota FPI tewas ditempat, menurut keterangan  warga yang di dapat oleh Edy Mulyadi (wartawan) menyatakan bahwa polisi kemudian menelpon ambulance dan sekitar 30 menit kemudian datang ambulance yang membawa 2 mayat korban penembakan, kuat dugaan tembakan sebanyak 2 kali tersebut dengan menggunakan senjata laras panjang mengenai kedua korban yang tewas di lokasi kejadian.

Sementara itu 4 orang pengawal yang masih hidup yang ada di dalam mobil korban  kemudian dibawa pergi oleh polisi yang lokasinya sampai sekarang belum diketahui public. Esok harinya Polda Metro Jaya melalui keterangan persnya  mengumunkan  6 Orang tewas (Fais, Ambon, Andi, Reza, Lutfil, dan Kadhavi). Pasca kejadian ini keterangan polisi terkait kronologis peristiwa tersebut sering berubah-ubah sehingga menyebabkan masyarakat tidak percaya dengan keterangan yang diberikan oleh polisi yang tidak konsisten.

Komnas HAM Menyatakan Polisi Telah Melanggar HAM

Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok antara polisi dengan anggota Front Pembela Islam (FPI) menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian. Hal ini terkait penembakan oleh polisi terhadap empat anggota FPI. Komnas Ham menyebut kasus ini sebagai Peristiwa Kerawang. 

Terkait peristiwa KM 50 di atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya Jl. Latur Harhari Menteng, Jakarta Pusat, pada hari ini Jumat, 8 Januari 2021.

"Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," ungkap Choirul.

Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Sejak peristiwa itu terjadi, Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, Kerawang, pada 8 Desember 2020. Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.

Dalam peninjauan itu, pihaknya menemukan beberapa benda yang diduga sebagai bagian peristiwa tersebut. Beberapa di antaranya tujuh buah proyektil, tiga buah slongsong, bagian peluru, pecahan mobil, dan benda lain dari bagian mobil seperti baut.

Komnas HAM juga meminta keterangan terhadap sejumlah pihak, antara lain kepolisian, siber, nafis, dan petugas kepolisian yang bertugas, hingga pengurus FPI.

Komnas HAM juga mendalami bukti-bukti 9.942 video dan 137 ribu foto yang berkaitan dengan insiden tersebut. Bukti tersebut dijadikan tahap finalisasi laporan akhir Tim Penyelidik Komnas HAM sebelum mengumumkan hasil rekomendasi akhir.

Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pengecekan terhadap barang bukti, termasuk mobil yang dipakai saat bentrok polisi-FPI tersebut terjadi. Komnas HAM juga melakukan rekonstruksi insiden bentrok tersebut di kantor mereka secara tertutup dengan menghadirkan anggota Polri.

Andi Amien Assegaf : Kapolda Metro Jaya Harus Bertanggungjawab

Menurut aktivis HAM Andi Amien Assegaf, Kepolisian Republik Indonesia telah memiliki Peraturan Kapolri yang mengatur agar anggota kepolisian tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan tugasnya. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia., Peraturan Kapolri itu dikeluarkan untuk menunjukkan keseriusan Polri dalam menjunjung HAM saat melaksanakan tugas. Sanksi tegas disiapkan untuk anggota Polri jika melanggar aturan itu.

Untuk kasus ini pihak Komnas Ham sudah menyatakan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polisi oleh sebab itu Kapolda Metro Jaya jelas harus juga diseret ke meja hijau atas kasus ini sebagaimana yang diatur dalam Dalam Pasal 403 rancangan KUHP, seorang atasan, baik polisi, komandan militer mau pun sipil, wajib mempertanggungjawabkan secara pidana tindakan bawahannya yang melakukan pelanggaran berat HAM. Selain itu, sanksi pidana juga dapat dikenai bagi atasan, apabila tidak melakukan tindakan pencegahan dan menghentikan perbuatan melanggar HAM yang dilakukan bawahannya.

Apalagi terjadinya kasus ini murni atas perintah dan kendali dari Kapolda Metro Jaya, pengintaian, penyergapan telah direncanakan sebelumnya dan ini polisi tidak bisa membantahnya berdasarkan bukti di lapangan dan kronologis kasusnya. Kita harap semua pihak dapat mengawal kasus ini agar supremasi hokum dapat ditegakkan dengan tidak tebang pilih siapa pelakunya.

1 komentar

  1. unknown
    unknown
    8 Januari 2021 pukul 21.54
    Berita di majalah ini cenderung berse
    Berangan dgn pemerintah.