Koordinator
INVEST.
Kemarin, Selasa 9 Pebruari 2021 salah satu Fraksi DPR RI memanggil MKLI (Masyarakat Konsumen Listrik Indonesia) untuk RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) atau hearing, atas komunikasi KDIV HUMAS MKLI sebelumnya dengan organ Fraksi dimaksud.
Kami
memperkenalkan diri dari Badan Hukum Perkumpulan MKLI yang berfungsi sebagai
Organisasi yang mengadvokasi/memediasi konsumen listrik PLN dalam
hubungan niaga dengan PLN. Karena dalam AD/ART organisasi ini juga
memiliki "plate form" agar PLN tetap menjadi infrastruktur kelistrikan
sesuai amanah pasal 33 ayat (2) UUD 1945 maka pada kesempatan ini kami ingin
menyampaikan juga permasalahan strategis sektor ketenagalistrikan yang oleh DPR
di akomodir di Komisi VII.
Namun sayang
DPR RI hanya mengakui data yang berasal
dari instansi resmi. Dengan demikian data dan masalah kelistrikan yang didapat
dari hasil seminar operator lapangan semacam Serikat dikalangan PLN dan Anak
Perusahaan pun ditolak. Dengan demikian intinya mereka "tutup
telinga" terhadap suara rakyat. Sehingga masalah subsidi listrik thn 2020
yang dikatakan oleh pejabat Kemenkeu sebesar Rp 200,8 triliun pun karena hanya
lewat media biasa ditolak, yang mereka terima kalau data subsidi tersebut
berasal dari Menteri Keuangan asli.
Kalau hanya foto copy pun pasti ditolak karena hanya foto copy yang kemungkinan
bisa di rekayasa.
Pembahasan sistem
kelistrikan pun kembali ke era 2000-an terkait istilah
"menguasai" ( dari pasal 33 ayat (2) UUD 1945) yang di "plintir-plintir"
sehingga PLN akhirnya bisa dikuasai Asing dan Aseng.
Mereka tidak
mau menengok putusan MK yang dalam pertimbangannya menafsirkan istilah
"menguasai" dalam UUD 1945 tersebut adalah harus dimiliki dan harus
dikelola oleh Negara secara langsung sebagaimana Hadist Riwayat Ahmad dimana
"Public good" semacam Air, ladang (tambang) dan Energi harus dikuasai
Negara/Kholifah.
Faktanya
putusan MK selama ini hanya di "kangkangi" oleh penguasa baik
Legislatif maupun Eksekutif, dan terbitnya UU OBL No 11/2020 (atau UU
Ciptakerja) adalah bukti arogansi kekuasaan itu !
Indikasinya
Pusat Kekuasaan telah membentuk Oligarkhi dan menggajinya, mulai dari
DPR, Departemen-departemen, Lembaga Auditor BPK, BPKP dll, sehingga kelistrikan
terlihat masih milik PLN padahal fakta lapangan 90% sudah milik Asing dan Aseng
!
Semua ini
baru ketahuan kalau nantinya sudah tidak bisa berhutang ke LN lagi.
Sehingga tagihan listrik naik antara 5 - 6 kali lipat dari saat ini dan ditagih
bukan oleh PLN lagi karena PLN
masih ada bila subsidi masih ada ! Kejadiannya akan persis dengan Fhilipina di
tahun 2007.
Atas kejadian
ini diprediksi sekitar 5 tahun yang akan
datang.
Pantas METRO
TV Minggu kemarin (31 Jan 2021 ) memuat berita bahwa "Lima Tahun
Lagi Indonesia akan menjadi Negara Super Power".ini persis angan-angan
orang Aborigin di benua Australia saat itu, bahwa Australia akan menjadi Super
Power dimasa mendatang ! Kemudian terbukti Australia maju dan modern ! Tetapi
Aborigin tetap tinggal di hutan !
Innalillahi
wa Inna ilaihi roojiuunn !!
JAKARTA, 10
PEBRUARI 2021.

Tidak ada komentar