Pemerintahan Politik

SURAT TERBUKA KE PRESIDEN

Februari 13, 2021
0 Komentar
Beranda
Pemerintahan
Politik
SURAT TERBUKA KE PRESIDEN

SURAT TERBUKA :

 

KEPADA YTH.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

 

Hal : Kondisi Kelistrikan.

 

Assalamu Alaikum WrWb.

 Bersama ini disampaikan tentang kondisi kelistrikan yang 90% sudah dikuasai Mafia Kelistrikan Asing/Aseng yang di "tunggangi" oleh oligarkh Menko Maritim Luhut BP, Menteri BUMN Erick Tohir, mantan Wapres JK, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan dll dengan menggunakan "Vertically Unbundling System". Akibatnya harga listrik mahal dan Pemerintah untuk 2020 harus keluar subsidi listrik Rp 200,8 triliun (Repelita online 8 Nopember 2020) karena 17.000 MW pembangkit PLN disingkirkan dan "mangkrak". Sementara mereka memakai jaringan Transmisi dan Distribusi PLN.

Namun Direksi PLN justru mengumumkan bahwa PLN 2020 untung Rp 10 triliun (CNBC Indonesia 15 Oktober 2020). Kami menilai ada yg bohong apakah Kemenkeu yang diberitakan Repelita Online atau Direksi PLN yang diberitakan CNBC Indonesia.

Rakyat sebenarnya tidak ada urusan siapa yg akan mengoperasikan kelistrikan yang penting harga terjangkau,namun perlu diketahui bahwa sebelum 2020 saat masih dioperasikan PLN dengan mayoritas menggunakan pembangkit PLN, subsidi listrik hanya sekitar Rp 50 triliun pertahun (periksa Laporan Statistik PLN sebelum 2020). Artinya saat ini operasional justru tidak effisien dan melonjak 400% dari sebelumnya.  Artinya kalau subsidi kelistrikan tersebut tidak dibayar, maka Kartel Listrik Swasta tersebut akan menagih langsung ke konsumen dengan tagihan 5-6 kali lipat dari saat ini, dan ini sebagaimana terjadi di negara yang Perusahaan Listriknya dijual ke swasta (Asing). 

 PERMOHONAN :

 1). Agar Pemerintah menyetop Penguasaan PLN oleh para "Mafia Listrik" tersebut karena pemaksaan Sistem Unbundling Vertikal adalah melanggar putusan MK No. 001-021-022/PUU - I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016. Dengan konsekuensi bila pemerintah tidak menyetop praktek pelanggaran putusan MK ini maka Presiden akan dianggap melawan Konstitusi.

 2). Dari perbedaan pemberitaan terkait besaran nilai subsidi diatas berarti ada indikasi PLN akan melakukan "manipulasi" Laporan Keuangan tahun 2020 dengan target agar operasional Kartel Liswas (yang notabene milik Mafia Listrik) masih effisien dan tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya saat masih PLN.

 3). Laporan keuangan seperti point 2 diatas guna menutupi kejadian yang sebenarnya agar tidak ada gejolak sosial. 

 4). Kami ingatkan bahwa Pemerintah dan PLN selama masih disokong oleh hutang Luar Negeri, maka masih bisa menutupi kejadian yg sebenarnya. Namun saat hutang Luar Negeri makin membengkak dan pemerintah  tidak sanggup lagi menutup subsidi maka tagihan listrik akan dilakukan langsung oleh Kartel Liswas dengan harga listrik yang berlipat lipat dari sebelumnya.

 5). Saat ini praktis PLN hanya menjadi "sub ordinate" Kartel Listrik Swasta diatas bapak Presiden. Karena mulai pembangkit, transmisi , distribusi , dan ritail sudah dikuasai Mafia Listrik tersebut.

Dengan penjelasan : pembangkitnya mayoritas sudah IPP. Transmisi dan Distribusi masih milik PLN tapi sudah disewa mereka. Ritail PLN sudah dijual Dahlan Iskan ke Tommy Winata (Taipan 9 Naga) dkk saat  menjadi DIRUT PLN/Menteri BUMN.

 6). Sehingga bila Pemerintah tidak sanggup lagi memberi subsidi listrik sesuai tagihan Mafia Listrik diatas, maka yang akan menagih tetap personil PLN tetapi sudah atas nama Kartel.

 Demikian kami sampaikan atas perhatian bapak Presiden kami ucapkan terimakasih.

 JAKARTA, 13 PEBRUARI 2021

 

KOORDINATOR INVEST


AHMAD DARYOKO.

 

TEMBUSAN :

 1. DIRUT PLN.

2. KABARESKRIM - POLRI

 

Tidak ada komentar