Teropongtimeindonesia.onlne- Jakarta- Senin (8/3/2021), Advokad Harry Ardian bersama rekannya, Bagus Haryo Hariarto selaku kuasa hukum dari PT Pertamina Persero, pada kamis 4 maret 2020 terlihat sibuk di Polda Metro Jaya. Beberapa pejabat polda ditemuinya seperti Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat, serta Kabubdit Harda AKB Dwi Asih.
Kuasa hukum PT. Pertamina ini meminta pihak penyidik dapat mengembangkan kasus yang kami tangani hingga ke dalangnya. bahkan bila ada oknum pertamina yg bersekongkol dan terlibat kami persilahkan untuk segera ditindak. Ini adalah bentuk komitmen dari pimpinan pertamina. Kami lihat Polda Metro Jaya sedang giat-giatnya memberantas mafia tanah. PT pertamina salah satu korban dari mereka yg patut diduga komplotan mafia tanah kata Harry pada Teropong saat ditemui di sela-sela kesibukannya.
Akibat ulah mafia ini menyebabkan uang Rp244 miliar milik Pertamina di Bank BRI Cab. Veteren Jakpus, telah dieksekusi PN Jakpus yang mendapat mandat dari PN Jaktim, tempat dimana Pertamina berperkara Perdata.
Harry menceritakan, kasus ini berawal dari lahan sekitar 16.000m2 yang dikuasai Pertamina sejak 1973 di antara Jl Jati Rawamangun dan Jl Jati Barang Raya, Kawasan Jl Pemuda, RT12/04, Kelurahan Jatirawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Di atas lahan tersebut kini telah berdiri Maritime Training Center Pertamina (MTCP), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBBG) Pertamina, dan Perumahan Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas).
"Yang digugat itu lahan SPBBG dan Perumahan Bapenas. Luas sekitar 12.000 m2," ucapnya.
Berdasarkan versi riwayat dan dokumen yang ada, lahan itu dahulunya mengarah pd milik Teuku Nyak Markam, pengusaha kaya raya pada era Presiden Soekarno. Saking kayanya, ia menyumbang emas yang sampai saat ini masih bertengger di puncak Monas. Namun berdasarkan SKB Waperdam Hankam tahun dan Kepres no 31 tahun 1974 tentang kekayaan PT. Karkam (perusahaan milik Teuku Markam) diambil alih Negara dan diserahkan Pemerintah kepada PP Berdikari tapi fisiknya masih dikuasai Laksus Pangkobkamtibda Jaya termasuk tanah yang terletak di jalan Pemuda. "Pada 1973 PT Pertamina mendapatkan penguasaan / pengelolan lahan di jalan pemuda tersebut dari Yayasan Jayakarta" ujarnya.
Keluarga Tjut Aminah Markam (istri Teuku Markam) lanjut harry pada tahun 1987 pernah berperkara melawan Pertamina sebagai Penggugat Intervensi dengan nomor perkara 113/Pdt.G/1987/PN.Jkt.Tim. Disamping itu ada juga Penggugat Intervensi lain yg bernama Amsir bin Naih. Keputusan PK perkara itu keluar pada 12 April 2005 dimana pertamina sebagai termohon tergugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan Amsir yg dimenangkan. Adapun lahan yang digugat dalam perkara itu hanya SPBG sekitar 3.150m2.
Melalui mediasi yg difasilitasi sekertaris Pemkota DKI, Pihak pertamina saat itu pada tahun 2010 ditetapkan untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 23 miliar. Tapi karena ada ketidaksepahaman antara internal pihak2 Penggugat dan kejelasan dokumen, maka Pertamina menangguhkan pembayaran.
Kasus menjadi rumit ketika pada 2014 ada lagi gugatan baru dilokasi yang sama yakni lahan SPBG berikut Perumahan Bapenas. Kali ini yang menggugat adalah 6 orang ahli waris yang mengaku ahli waris A Supandi (ex karyawan tengku Markam yg menjadi juru bayar pembelian tanah Tengku Markam / PT. Karkam), tambah Bagus Haryo. Para Penggugat sebenarnya ahli Waris RS Hadi Sopandi, namun dengan upaya tertentu mereka berhasil meyakinkan pengadilan bahwa RS Hadi Sopandi & A Supandi adalah orang yang sama. Penggugat juga pernah dilaporkan ke Polda Metro oleh Drs Arry Ariana Supandi, (adik kandung Adriana Supandi Dubes Indonesia untuk Papua Nugini dan Kep. Solomon) yang merasa nama almarhum ayahnya, A Supandi dicatut penggugat.
Pertamina, berdasarkan putusan PK dengan nomor perkara : 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tertanggal 14 November 2019, kembali kalah dalam persidangan. Kemudian pada 2 Juni 2020, petugas PN Jakpus mendatangi kantor BRI cabang Jl. Veteran, Jakpus dalam rangka mengeksekusi rekening milik Pertamina. Akhirnya pada 5 Juni 2020 uang sekitar Rp244,6 miliar milik Pertamina ini berhasil didebet ke rek PN Jakpus di BTN" ujarnya.
Bagus mengatakan, ia lalu memeriksa dan menelusuri barang bukti yang diajukan para penggugat di perkara no 127 tsb yang menyebabkan Pertamina kalah di pengadilan. "Kami menduga kuat seluruh dokumen primer yang diajukan sbg alas hak Penggugat adalah hasil rekayasa/palsu” ujar Harry.
Bagus pun memperlihatkan hasil dari penelusurannya itu. "Penggugat perkara 127 menggunakan tiga dokumen alas hak yang diklaim sebagai bukti kepemilikan yaitu Verponding Indonesia no C.22 dan C.178, serta Girik C no 28. Kami menduga kuat ketiganya itu hasil rekayasa atau palsu", tagas Bagus.
Bagus mengatakan dokumen Verponding Indonesia itu diduga palsu karena tidak tercantum luas tanahnya. "isian format ditulis menggunakan mesin tik. Kelazimannya dokumen pada kurun waktu 1960-1964 ditulis tangan. Kode penomorannya juga salah," kata dia.
Selain itu, ia juga menunjukan surat keterangan dari BPN wilayah DKI yang menyebut dokumen vervonding itu tidak terdaftar.
Begitu juga keterangan mantan Lurah Jati Nugroho M. Bawono, Kecamatan pulogadung, Jaktim, yang menyebut bahwa intinya di area sengketa itu hanya ada satu surat kepemilikan berupa Girik Induk C 361 Persil 9 S III atas nama Ny Tjut Aminah Markam.
Lalu ada juga kejanggalan di dalam surat kuasa. Salah satu penggugat bernama Ai Solihah ternyata sudah wafat pada 5 Agustus 2013, Tapi ada tandatangannya tercantum di dalam surat kuasa pada tahun 2014," katanya.
Hasil penelusuran ini lalu dibuat menjadi dasar laporan ke Polda Metro Jaya pada 2 Oktober 2020 dengan tuduhan telah terjadi dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu dan atau memberi keterangan palsu ke dalam akta autentik.
"Laporan kami masih tahap lidik, kami diminta untuk bisa menghadirkan Direksi Pertamina utk melengkapi keterangan sebagai saksi pihak pelapor”.
Bbrp Keganjilan lain yang begitu terang dalam penanganan perkara menurut Kuasa hukum pertamina tersebut antar lain :
- Adanya 2 putusan Pengadilan PK yang berbeda perkaranya di 1 lokasi yang sama. (Putusan pengadilian tumpang tindih)
- Adanya Bukti terlapor berupa Verponding Indonesia yg jelas2 scr resmi oleh BPN dikatakan tidak terdaftar, Sudan barang tentu tidak bisa menjadi sertifikat.
- Perkara tentang sengketa tanah, tapi knp yang dieksekusi rekening pertamina, bukan tanahnya.
Harry semakin khawatir para mafia tanah itu semakin di atas angin setelah ia mengetahui ternyata keluarga Tjut Aminah Markam juga pernah membuat laporan juga di Polda Metro Jaya. Keluarga yang diwakili oleh kuasanya bernama Endit Kuncahyono pernah melaporkan dugaan pemalsuan ini pada th 2016 Saat itu keluarga melaporkan Pihak ahli waris RS. Hadi Sopandi ini dengan tuduhan telah memalsukan surat tanah pemuda.
"Kasus itu sampai ada 5 surat perintah penyidikan. Tapi pada 20 Oktober 2020 penyidikan yg telah berlangsung lebih dr 4 tahun itu dihentikan dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana," ujar Harry.
Untuk itu Harry berharap setelah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya memerintahkan jajarannya memberantas mafia tanah baru baru ini, kasus ini bisa ditangani dg cermat & lebih diawasi. "Pada kasus ini korbannya PT Pertamina, yang juga bagian dari negara,"…
Disinyalir hal-hal seperti ini banyak dilakukan komplotan mafia tanah untuk mengambil alih asset lahan yang bukan haknya. (termasuk asset pertamina atau bisa Terjadi pd BUMN lainnya). Modus biasanya dgn memanfaatkan dokumen tanah yang kurang lengkap, dan tidak menutup kemungkinan jaringan komplotan mafia tanah juga melibatkan oknum2 internal, birokrat hingga pengadilan.
"Kami tentu menyambut baik kesungguhan kapolri Dan kapolda metrojaya untuk memberantas mafia tanah" tutupnya.

Tidak ada komentar