Teropongtimeindonesia – Jakarta-Selama PPKM Darurat, 3 hingga 25 Juli 2021, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengandangkan atau setop operasi 14 armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Kasi
Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda
menuturkan, 14 armada bus AKAP ini diberi sanksi karena beroperasi mengambil
penumpang di luar terminal. Oleh petugas 14 unit bus ini dikandangkan di
Terminal Pulogadung dan Terminal Angkutan Barang Pulogebang.
"Menaikkan
penumpang di luar terminal saat PPKM Darurat, maka kita berikan tindakan
tegas," ucap Riky, Senin (26/7).
Dijelaskan
Riky, selama PPKM Darurat pemerintah mewajibkan penumpang bus AKAP menunjukkan
bukti surat bebas COVID yang masih berlaku, seperti hasil swab yang negatif.
Jika ada bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di luar terminal,
dikhawatirkan upaya pencegahan penyebaran COVID tidak terpantau.
Menurut
Riky, pihaknya terus melakukan pengawasan secara intensif dilakukan. Fokus
utamanya di kawasan perempatan Pasar Rebo, kawasan Waduk Ria Rio, akses masuk
Tol Cakung Barat, kawasan Pangkalan Jati Kalimalang dan kawasan kolong Flyover
Kampung Melayu. Kemudian di Jl Raya Bogor Kramat Jati, Jl Raya Bekasi, Cakung
dan sejumlah titik lainnya.
"Untuk
mencegah timbulnya terminal bayangan, kita lakukan pengawasan setiap saat
secara temporer oleh tiga tim atau 16 orang. Mereka keliling setiap saat, bisa
subuh, sore, siang atau malam," pungkasnya.
Edwin Asmara

Tidak ada komentar