Teropongtimeindonesia -BANDA ACEH – Kalangan dunia usaha di Aceh, siap mendukung berbagai langkah dan upaya Pemerintah Aceh, terkait upaya pencegahan korupsi di Bumi Serambi Mekah.
Hal tersebut
disampaikan oleh Ketua Kadin Aceh M Iqbal, selaku Ketua Komite Advokasi Daerah
(KAD) Anti Korupsi Aceh, dalam sambutannya saat memimpin rapat perdana pengurus
KAD Anti Korupsi Aceh di Aula Inspektorat Aceh, Selasa (27/7/2021).
“Terima
kasih atas kehadiran para pengurus pada rapat perdana ini. Sebagaimana kita
ketahui, Isu korupsi sangat luarbiasa. Kami dari kalangan dunia usaha siap
mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi agar masyarakat dapat
menikmati hasil pembangunan secara lebih maksimal,” ujar Iqbal.
Rapat
perdana KAD Anti Korupsi Aceh yang berlangsung dengan menerapkan standar
protokol kesehatan ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan
Aceh Sekda Aceh M Jafar, selaku Ketua Bidang Advokasi, Regulasi dan Anggaran
KAD Anti Korupsi Aceh serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Iqbal
menegaskan, berbagai sumbang saran dan masukan yang mengemuka pada pertemuan
perdana ini akan menjadi fokus kegiatan KAD Anti Korupsi Aceh ke depan
nantinya.
“Banyak
pendapat dan sumbang saran dalam pertemuan perdana ini. Sebagai langkah awal,
tentu kita akan fokus pada penguatan kelembagaan dulu. Apabila KAD kuat, maka
program kerja akan berjalan dengan baik,” kata Iqbal.
Sebagaimana
diketahui, ide pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi ini merupakan
gagasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KADIN, sebagai bentuk
komitmen untuk melibatkan lembaga swasta dalam penanggulangan kasus korupsi di
semua tingkatan.
Menindaklanjuti
hal tersebut, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah menerbitkan Keputusan Gubernur
Aceh nomor 180/1054/2021 tentang Pembentukan KAD Anti Korupsi Aceh, yang
ditandatangani pada 12 April 2021 lalu.
Dalam
Keputusan Gubernur tersebut, setidaknya ada empat tugas utama KAD Anti Korupsi
Aceh, yaitu memfasilitasi komunikasi/dialog antara masyarakat dunia usaha dan
pemerintah, Menginventarisasi dan membahas isu strategis terkait pencegahan dan
pemberantasan korupsi di Aceh.
Selanjutnya,
komite ini juga bertugas mensosialisasikan regulasi/kebijakan Pemerintah
berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan masyarakat
dunia usaha, serta memberikan pendapat dan saran kepada Pemerintah Aceh terkait
solusi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Rina
Nasution
Tidak ada komentar