Teropongtimeindonesia – Jakarta-Sebanyak 25 orang diberikan sanksi sosial dan administrasi lantaran kedapatan melanggar aturan penggunaan masker saat digelar razia di Jalan Peta Barat, Kelurahan Pegadungan dan Jalan Citra 7, Kelurahan Kalideres.
Pelaksana
Tugas (Plt) Kasatpol Kecamatan Kalideres, Ivand A Anugraha merinci,
sebanyak 20 pelanggar menjalani sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan
lima lainnya membayar sanksi administrasi yang langsung masuk ke kas daerah.
"Total
nilai sanksi administrasi dari para pelanggar sebesar Rp 400 ribu. Operasi
tertib masker ini melibatkan 20 personel gabungan dimulai dari pukul
08.00-10.45," ujarnya, Jumat (8/5).
Ivand
menjelaskan, selain diberikan sanksi para pelanggar juga diberikan edukasi dan
sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) di saat pandemi
COVID-19 saat ini.
"Kami
juga memberikan masker gratis kepada mereka. Kami berharap sanksi ini dapat
membuat efek jera bagi para pelanggar agar ke depan tidak diulangi lagi,"
tandasnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar