Teropongtimeindonesia -BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19. Ingub Nomor 16/INSTR/2021/ itu dikeluarkan Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.
Ingub
tersebut dikeluarkan di Banda Aceh pada Selasa 3 Agustus 2021 dan berlaku
hingga 9 Agustus mendatang.
Kepala Biro
Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, Ingub itu
ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat
Aceh (SKPA).
“Dengan
keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub yang sebelumnya dikeluarkan
tidak lagi berlaku,” kata Iswanto dalam keterangannya mengutip Ingub tersebut,
di Kantor Gubernur Aceh, Selasa 3 Agustus 2021.
Isi ingub
tersebut, lanjut Iswanto, memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para
bupati dan walikota serta para pihak SKPA terkait. Pada poin ke satu Ingub itu,
disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat
Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan
kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.
Pertama
adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong, maka
skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan
pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Sementara
untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah
dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir,
maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak
erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat
dengan pengawasan ketat.
Untuk Zona
Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus
konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario
pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan
isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,
serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara
untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan
kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka
skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong.
Pada zona
merah, pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat
dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya
kecuali sektor esensial. Kemudian mengatur pembatasan pelaksanaan ibadah dan
kegiatan lainnya di rumah ibadah. Selanjutnya adalah pelarangan kerumunan lebih
dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga
pukul 22.00 malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan
Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan
penularan.
“Pelaksanaan
PPKM Mikro berdasarkan Ingub tersebut dilakukan melalui koordinasi antara
seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas,
Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda,
Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan
lainnya,” kata Iswanto.
Iswanto
menyebutkan bahwa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong bagi gampong yang
belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Untuk
supervisi dan pelaporan Posko tingkat Gampong atau nama lain membentuk Posko
Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap
wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran
dan fungsinya.
Sementara
pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau
melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di
gampong.
Satpol PP
dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro
di kabupaten/kota.
Dari Ingub
itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM
Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Para bupati
dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM
Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid
19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong.
Selanjutnya
adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berlaku pada lingkungan kerja
Instansi Pemerintah. Dalam ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada
anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang rumah
terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak
diperbolehkan masuk kantor.
Sementara
jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak
diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri.
ASN juga
tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah
Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih
dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/ Kota.
“Dalam
Instruksi Gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang
mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/ Kota, untuk
sementara waktu dilarang,” kata Iswanto.
Pada
lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau
online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus
menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift. Jika terdeteksi ada
guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif
covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang
guru sekolah tersebut.
Selanjutnya,
jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang
positif Covid 19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut
tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga
tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.
Ingub itu
juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan-kunjungan orang tua santri sementara
dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan
suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol
kesehatan Covid 19.
Pada bidang
transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan
terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan
kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI.
Khusus bagi
tamu Pemerintah Aceh, POLDA dan KODAM IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar
Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, oleh
masing-masing instansi.
Khusus
Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari Pukul 06.30 WIB sampai dengan
Pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi
maksimal 50 persen.
Pada Bidang
Kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada
masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19.
Kemudian memperluat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracking,
perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas
laboratorium, tempat tidur Rumah Sakit, ruang ICU, dan tempat
isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan
tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sementara
pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, diminta untuk memfasilitasi
penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang lebih ketat di tempat usaha dan
membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat
perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya,
khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG
Kabupaten/Kota agar memfasilitasi seluruh Gampong agar menindaklanjuti Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021, tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di tingkat Desa.
DPMG
Kabupaten Kota akan memfasilitasi pembentukan Posko PPKM Mikro di Gampong dan
melalui DPMG Kabupaten Kota agar mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro
di kecamatan untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjang.
Sementara
kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh agar membentuk Posko PPKM Mikro
Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, POLRI, dan
melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh.
Satuan
Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah Aceh akan melakukan koordinasi dengan
Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan peran pengawasan.
Khusus Bagi
Kabupaten/Kota Level 3
Sementara itu, khusus kepada Wali Kota Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang,
Subulussalam, Bupati Pidie, Bupati Aceh Barat, Aceh Jaya, Singkil, Aceh Tengah,
Gayo Lues yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi
berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, dengan kriteria level 3 berdasarkan
Diktum Kesatu Angka 2 Huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan
Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease
2019.
Selain
Mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum
Kesembilan, Diktum keduabelas, diktum ke Tigabelas dan diktum Ketujuhbelas
instruksi mendagri tersebut dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan
kondisi kekinian.
Khusus Bagi
Kabupaten/Kota Level 2
Kemudian khusus kepada Bupati Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh
Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireueun, Nagan Raya,
Pidie Jaya dan Simeulue yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level
situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, dengan kriteria
level 2 berdasarkan Diktum Kesatu angka 3 huruf a Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona
Virus Disease 2019, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus
mengatur sebagaimana Diktum Kedua sampai dengan Kelima, diktum ketigabelas,
diktum kelimabelas dan Diktum Ketujuhbelas Instruksi Menteri Dalam Negeri
dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
“Selanjutnya
dalam hal Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal
67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah,” ujar Iswanto.
Iswanto juga
melanjutkan, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi
umum yang tidak melaksanakan ketentuan Ingub ini juga akan dikenakan sanksi
administratif sampai dengan penutupan usaha.
“Kemudian,
setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam
rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai sejumlah ketentuan
perundang-undangan yang berlaku,” kata Iswanto.
Kebijakan
mengenai pemberlakuan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam instruksi gubernur
itu, maka berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang
pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta
mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk pengendalian
penyebaran Covid-19.
Rina
Nasution
Tidak ada komentar