Teropongtimeindonesia-Palu- Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdy Mastura mengeluarkan surat perihal Pemeriksaan PCR-SWAB sesuai Standar Penanganan COVID-19, pada Rabu (4/8).
“hal ini kita lakukan karena ada informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan pelaksanaan PCR-SWAB di laboratorium atau rumah sakit hanya bersifat menggugurkan kewajiban bagi pelaku perjalanan,”bebernya.
Ia berharap agar laboratorium atau rumah sakit membuat S.O.P Pemeriksaan PCR-SWAB bagi pasien bergejala COVID-19 dan bagi pelaku perjalanan.
“Pemerintah telah bekerja keras dalam penanganan COVID-19, sehingga sangat kita sayangkan kalau ada oknum yang bermain-main,”pungkasnya.
Tidak ada komentar