Teropongtimeindonesia -Jakarta - Pemprov DKI
Jakarta menghormati keputusan warga yang mengajukan gugatan atas penanganan
banjir 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk itu, Pemprov DKI siap
menjawab gugatan tersebut di PTUN. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum
Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/8).
“Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam
menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan
nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.
Yayan mengatakan, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan
administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021.
Kemudian, pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat jawaban sebagai
respons atas surat keberatan administratif tersebut.
“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami
menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN.
Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN,” pungkasnya.
(redaksi
Teropong)

Tidak ada komentar