Teropongtimeindonesia -Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 kembali dilanjutkan selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
0Dalam Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 3 Agustus 2021 tersebut,
diterangkan bahwa selama masa PPKM Level 4 COVID-19, setiap orang yang akan
melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan,
harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama. Bukti telah
dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang
diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman
PeduliLindungi.id.
“Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca
terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan
penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil
pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta
anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” ungkap Gubernur Anies di Balai
Kota Jakarta, pada Kamis (5/8).
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya
dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.
Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM
Level 4 ini sebagai berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa
berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada
pelayanan fisik dengan pelanggan;
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan
berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center,
internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. Perhotelan non-penanganan karantina; dan
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus
menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12
(dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor
dan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
1. Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima
puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,
serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat;
2. Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan
secara lebih ketat; dan
3. Untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta
10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung
operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik
yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Diberlakukan 25% (dua puluh lima
persen) maksimal staf WFO (Work From Office) dengan protokol kesehatan secara
ketat.
- Sektor kritikal:
a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban:
Untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa
ada pengecualian dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sektor kritikal:
c. penanganan bencana; d. energi; e. logistik, transportasi, dan distribusi
terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f. makanan dan minuman serta
penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia;
h. semen dan bahan bangunan; i. objek vital nasional, j. proyek strategis
nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik); dan l. utilitas dasar (listrik,
air, dan pengelolaan sampah):
a. Untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen)
staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan
untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal
25% (dua puluh lima persen) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan:
Dilakukan secara daring/online.
3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari
a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai
dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dan
dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk
dapat beroperasi sesuai jam operasional;
b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
c. Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari:
Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas
pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat;
d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, babershop / pangkas
rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan
lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan
penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Jam
operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di
tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit dengan
penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
b. Restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko
tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada
pusat perbelanjaan/mall: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima
makan di tempat (dine-in).
5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses
pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang
setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan,
dengan memperhatikan ketentuan aktivitas pada pada angka 3.a dan angka 4.b
6. Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi
proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional,
kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan Peribadatan
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta
tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):
a. tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan
PPKM Level 4; dan
b. mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan
Kerumunan Massa
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup
sementara
- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang
dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara.
10. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan
Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% (lima puluh persen) dari
kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas,
dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar