Teropongtimeindonesia –
Jakarta- Negara-negara di dunia memiliki perhatian penuh untuk melawan konten
berbahaya berupa misinformasi, konten ekstremis, kekerasan dan teroris,
serta eksploitasi anak-anak secara online. Pemerintah Republik Indonesia
menekankan agar semua pihak meningkatkan kolaborasi untuk melindungi pengguna
internet dari konten dan interaksi yang berbahaya.
“Pemerintah Indonesia
menekankan agar seluruh pengguna internet memiliki hak untuk
terbebas dari konten dan interaksi online yang berbahaya. Sehingga,
kami mengajak seluruh pihak untuk ikut berpartisipasi aktif dan menjadikan
internet lebih aman, nyaman, dan bermanfaat,” ungkapnya dalam World Economic
Forum (WEF) Global Coalition on Digital Safety Inaugural Meeting 2021 yang
berlangsung virtual dari Jakarta, Kamis (16/09/2021) malam.
Oleh karena itu, Menteri
Johnny mengajak semua pihak untuk meningkatkan kolaborasi untuk menjaga hak
seluruh pengguna internet memiliki hak untuk terbebas dari konten dan
interaksi online yang berbahaya.
“Izinkan saya mengajak
semua negara anggota dan tamu dari koalisi ini untuk berkolaborasi secara erat
untuk mengatasi dan memerangi pelecehan, eksploitasi anak secara online,
pornografi anak, konten kekerasan, radikalisme, terorisme, serta infodemi
terkait Covid-19 dan vaksinnya,”
Menkominfo menegaskan
keamanan digital sama pentingnya dengan keamanan siber dan harus ditangani
dengan tepat oleh semua pihak termasuk pemerintah.
“Hal ini bertujuan untuk
melindungi keamanan dan membangun kepercayaan dalam interaksi online diantara
warganet, khususnya untuk anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Menteri Johnny menyatakan
anak-anak dan remaja seringkali menjadi sasaran predasi konten-konten negatif
di ruang digital. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya keamanan digital yang
komprehensif dalam menangani kondisi itu.
“Seringnya, yang menjadi
korban predasi online konten negatif adalah anak-anak dan remaja. Tentu ini
akan memengaruhi kondisi psikis mereka jika tidak ditangani dengan upaya yang
komprehensif. Jadi, keamanan digital sangat penting untuk pertumbuhan
konektivitas digital, teknologi digital, media online, konten online, aktivitas
online, serta interaksi online,” tandasnya.
Kepada Presiden Forum
Ekonomi Dunia Børge Brende dan seluruh anggota, Menkominfo memberikan apresiasi
karena telah mengadakan pertemuan penting ini untuk membahas tentang Koalisi
Keamanan Digital.
Lindungi Warganet
Menurut Menteri Johnny,
sebagai pembuat kebijakan Pemerintah memiliki tugas untuk menciptakan
lingkungan digital yang lebih aman dan melindungi warganet dari konten online
yang berbahaya dan negatif.
“Kami telah mengembangkan
definisi standar tentang keamanan digital dan sudah menetapkan standar perilaku
yang sesuai untuk memastikan keamanan digital dan terus membagikan praktik
terbaik, pendekatan, kerangka peraturan Indonesia yang bertujuan untuk
memastikan keamanan digital,” tandasnya.
Menkominfo menyatakan
Pemerintah Indonesia meyakini pendekatan kolaboratif yang diselaraskan dengan
peran pemangku kepentingan.
“Hal tersebut akan
menciptakan perubahan perilaku yang berkelanjutan dalam penanganan konten
negatif oleh pengguna internet untuk mencapai keamanan dan pelindungan
digital,” tegasnya.
Menurut Menteri Johnny,
Pemerintah Indonesia mempunyai laman resmi aduankonten.id untuk memfasilitasi
masyarakat agar mendapatkan hak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif
dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) yang dilengkapi dengan
bukti.
“Situs atau konten yang
dilaporkan harus disertai alasan, dan masyarakat tentu bisa memantau proses
penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten,” ujarnya.
Di dalam situs aduan
konten, terdapat layanan chatbot yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk
melaporkan jika mengidentifikasi adanya temuan konten negatif.
“Laman aduan konten
merupakan fasilitas pengaduan konten negatif berupa situs/website, URL, akun
media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai
informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan
perundang-undangan,” jelas Menkominfo.
Menurut Menteri Johnny, salah
satu penyebab banyaknya warganet terpapar konten negatif yang menyesatkan
disebabkan karena masifnya penggunaan teknologi komunikasi digital sebagai
dampak dari pandemi Covid-19.
“Pandemi Covid-19 yang
telah berlangsung hampir dua tahun, telah memunculkan seluruh aktivitas manusia
bermigrasi, dari interaksi secara fisik menjadi media komunikasi daring.
Kondisi ini dapat memicu terjadinya konten negatif di ruang digital,” ujarnya.
Tangkal
24.531 Konten Negatif
Dalam forum Koalisi Global
untuk Keamanan Digital itu, Menkominfo menjelaskan tiga pendekatan Pemerintah
Indonesia untuk menangkis sebaran konten negatif di internet, yaitu di tingkat
hulu, menengah, dan hilir.
“Pada tingkat hulu, kami,
Kementerian Kominfo, melakukan kerjasama bersama 108 komunitas, akademisi,
lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan
literasi digital, mendidik masyarakat guna menyebarkan informasi yang akurat
dan positif untuk menghentikan penyebaran konten negatif seperti hoaks,
misinformasi, disinformasi, serta malinformasi,” paparnya.
Pendekatan di tingkat
menengah, Kementerian Kominfo mengambil langkah preventif untuk menghapus akses
konten negatif yang diunggah ke situs web atau platform digital.
“Ini kami lakukan apabila
menemukenali adanya akun yang mendistribusikan kabar bohong dan konten palsu
terkait Covid-19, soal vaksin dan vaksinasi,” jelas Menteri Johnny
Untuk melengkapi upaya
tersebut, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan
platform media sosial. “Selain itu, kami secara proaktif
menyampaikan temuan isu konten negatif melalui seluruh kanal komunikasi media
sosial Kominfo, laman resmi kominfo.go.id,” ungkap Menkominfo.
Sementara itu, di tingkat
hilir, Kementerian Kominfo mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
mengambil tindakan yang tepat dalam mencegah penyebaran informasi yang salah
dan menyesatkan di ruang digital.
“Jadi, kami melakukan
pendekatan pentahelix yang melibatkan instansi pemerintah, komunitas akar
rumput, media konvensional dan sosial, masyarakat sipil, serta akademisi.
Pendekatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan situs web, akun media sosial, dan
saluran lainnya yang dioperasikan pemerintah, antara lain untuk menangkal
penyebaran hoaks, disinformasi, misinformasi maupun malinformasi yang terkait
pandemi Covid-19,” jelas Menteri Johnny.
Menkominfo menyatakan
pelaksanaan pendekatan itu, hingga September 2021, pihaknya telah menghapus
sebanyak 214 kasus konten pornografi anak, 22.103 kasus konten terkait
terorisme, 1.895 kasus konten misinformasi Covid-19; serta 319 konten
misinformasi vaksin Covid-19
Mengenai penanganan konten
berkaitan dengan Covid-19, Menkominfo menegaskan hal itu menjadi penting karena
memengaruhi upaya masyarakat dalam mengambil keputusan berdasarkan informasi
yang benar.
“Pemanfaatan besar-besaran
dari teknologi digital saat masa pandemi ini, konten seperti itu sangat
berbahaya karena dapat menghalangi masyarakat untuk mengambil keputusan yang
tepat berdasarkan sumber informasi benar, yang pada akhirnya akan menghambat
upaya kita guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19,”
jelasnya.
Hadir mendampingi Menteri
Johnny dalam pertemuan yang berlangsung virtual itu Direktur Pemberdayaan
Informatika Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Bonnie Pudjianto dan JFU Analis
Kerjasama Pusat Kelembagaan Internasional Kementerian Kominfo, Triana
Anugrawati.
Hadir secara daring antara
lain Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Perusahaan Umum dan Administrasi
Publik Belgia, H.E. Nona Petra De Sutter; Wakil Perdana Menteri dan Menteri
Transformasi Digital Ukraina, H.E. Mykhailo Fedorov; serta Menteri Negara
Komunikasi dan Informasi dan Pembangunan Nasional Singapura, H.E. Tan Kiat How.
(Redaksi TTI-Linenews)
Tidak ada komentar