Teropongtimeindonesia – Jakarta- Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan 32 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tentang kualitas udara. Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi terhadap para warga negara yang sedang menjalankan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Sejalan dengan aspirasi warga tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki visi yang sama, yaitu menyediakan udara bersih, yang merupakan hak dasar bagi siapa pun yang tinggal di Ibu Kota. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta juga memahami dan menyadari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian
kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, diperlukan pendekatan multisektor yang
memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya
hidup masyarakat, dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan, sehingga memerlukan
sinergitas antar berbagai pemangku kepentingan.
"Khusus penanggulangan pencemaran udara di Ibu
Kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019
tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan
masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai. Salah satu poin
dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada
angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi
beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui
program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A"
tambah Gubernur Anies pada Kamis (16/9), dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi
DKI Jakarta.
Sejak diberlakukannya Ingub tersebut, perbaikan
kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta
juga menempuh upaya lain untuk percepatan penanganan pencemaran udara di Ibu
Kota, salah satunya adalah mendorong partisipasi warga dalam pengendalian
kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap.
Kemudian juga mendorong peralihan ke moda transportasi
umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan
fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke
angkutan umum massal pada 2020. Sementara itu terkait dengan proses
persidangan, Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi 2 (dua) proses mediasi di luar
persidangan bersama dengan tim kuasa hukum penggugat.
Selain itu Pemprov DKI Jakarta telah menginisiasi 1 FGD
dengan berbagai pemangku kepentingan. Hasil dari pertemuan tersebut di atas
adalah:
• Akselerasi kegiatan uji emisi gas buang bagi
kendaraan bermotor dan penerapan sanksi melalui Peraturan Gubernur Nomor 66
Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor; serta
• Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan uji emisi
berkala bagi kendaraan bermotor;
• Publikasi kepada masyarakat mengenai hasil
pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor serta evaluasi dan
pemberian sanksi terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji
emisi dan/atau lulus uji emisi;
• Integrasi upaya peningkatan kualitas udara DKI
Jakarta sebagai bagian Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang ditetapkan
dalam Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan
Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah;
• Penerapan Zona Rendah Emisi yang telah aktif berjalan
sejak awal Februari 2021 di kawasan Kota Tua;
• Pembangunan taman dan pohon, sampai dengan tahun
2020, terdapat setidaknya 57 taman baru, 23.500 pohon, 2,4 juta tanaman
penyerap polutan, dan 47.000 bakau telah ditanam;
• Mendorong industri besi dan baja, pulp dan kertas,
pembangkit listrik tenaga termal serta semen untuk memasang Continuous Emission
Monitoring System (CEMS);
• Pemberian sanksi terhadap pelaku usaha dan/atau
kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak yang melanggar dokumen lingkungan
hidup mengenai pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan peraturan
perundangan-undangan terkait;
• Penambahan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara
dilakukan secara bertahap sejak tahun 2009 hingga 2018 di wilayah provinsi DKI
Jakarta, hasil pemantauan dapat diakses secara publik melalui aplikasi JAKI –
sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk transparansi dan manajemen relasi
warga.
Selain langkah-langkah yang telah disebutkan di atas,
saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga sedang menyusun
kajian Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara
(ISPU) yang sesuai dengan standar nasional seperti yang telah diamanatkan dalam
Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020.
Sebuah grand design pengendalian kualitas udara
dilengkapi dengan sistem pemetaan dispersi polutan udara sedang disusun dengan
proses yang partisipatif dan kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan.
Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan kajian inventarisasi sumber polusi
udara di Jakarta yang menjadi dasar pembuatan kebijakan berkaitan dengan polusi
udara di Jakarta.
"Dengan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan
siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih
baik. Namun ini adalah kerja bersama, maka kami mengundang seluruh pemangku
kepentingan, dan khususnya warga yang memiliki ide, inovasi, dan inisiatif,
untuk berkolaborasi bersama kami, Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi
terbaik sesuai dengan keputusan pengadilan. Ini merupakan kerja besar dan kerja
bersama," pungkas Gubernur Anies.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar