Teropongtimeindonesia -Sukoharjo
– Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuangan limbah
alkohol di Bengawan Solo. Dua tersangka tersebut adalah J (36) dan H (40), yang
merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan
mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres
Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah
Polokarto.
“Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka H
dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pik-up. Kemudian
keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo,” terang Kapolres
saat konferensi pers dilokasi kejadian pembuangan limbah, Jumat (17/9/2021).
“Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah
dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di
Polokarto,” sambungnya.
Saat konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan
cara tersangka saat membuang limbahnya. Para tersangka ternyata menyedot limbah
dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit
mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya untuk
butuh uang, untuk biaya hidup,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan
Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan
Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah).
Mengenai pembuangan limbah ini, Kapolres mendorong
kepada Pemerintah Daerah untuk pembangunan IPAL di wilayah Polokarto. “Sehingga
dengan prasarana yang memadai, diharapkan dapat mengakomodir home industry
pengolahan alkohol. Jadi para pengrajin alkohol tidak membuang limbahnya
sembarangan,” ungkapnya.
“Selain kegiatan penegakkan hukum, Kami juga mengajukan
solusi untuk permasalahan lingkungan. Jadi kita “kick and fix”, tidak hanya
penegakkan hukum, tetapi juga memberikan solusi permasalahan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar