Teropongtimeindonesia -Semarang -Kasus Dokter berinisial DP yang menjadi tersangka karena mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya, memasuki babak baru.
Polda Jateng menyatakan Tim penyidik telah memenuhi
persyaratan pemeriksaan kejiwaan tersangka dan melimpahkan berkas penyidikannya
ke kejaksaan negeri Semarang.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas,
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan tersangka telah diperiksa kejiwaannya di
salah satu RS di Semarang.
Dijelaskannya, pemeriksaan kejiwaan dokter DP
dilaksanakan secara maraton selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai
disiplin medis. Hasil keterangan medis, dokter DP positif menderita kelainan
jiwa.
“Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog,
psikiater serta beberapa dokter lain. Hasilnya, dia dinyatakan mengidap
kelainan kejiwaan,” jelas Kabidhumas saat diwawancara, Jumat siang (17/9).
Ditambahkan, Dokter DP diketahui mengalami kelainan
jiwa akibat trauma psikologis saat masih kecil. Dia hidup di lingkungan
keluarga yang kurang harmonis.
“Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton
tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu,” tambah Kombes M Iqbal.
Meski demikian, kondisi kejiwaan dokter DP tidak
terlalu berdampak pada aktivitas normalnya. Tersangka dinyatakan bisa
beraktivitas seperti kebanyakan orang.
“Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang
beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu (15/9) kemarin, berkas
sudah kami limpahkan kembali ke Kejari,” tambahnya.
Kombes M Iqbal menambahkan, kasus aksi tidak senonoh
dokter DP yang berujung mencampurkan makanan ke istri temannya itu merupakan
kasus unik.
Menurut keterangan penyidik Ditkrimum, kasus seperti
ini adalah yang pertama di Indonesia.
“Yurisprudensinya tidak ada. Rujukan dari kasus-kasus
terdahulu tidak ditemukan. Jadi, kasus ini betul-betul yang pertama terjadi,”
ungkapnya.
Maka dari itu, tambah Kabidhumas, penyidikan kasus ini
dilakukan secara cermat agar penyidik tidak salah menerapkan pasal.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, dokter DP ditetapkan
tersangka setelah dilaporkan oleh DW, istri temannya sesama mahasiswa program
pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.
Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP
dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.
DP dilaporkan ke Polda Jateng, setelah terpergok lewat
rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke
dalam makanan milik pelapor. Di depan penyidik dia mengaku telah melakukan aksi
serupa tiga kali.
Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 281
ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan (Humas Polda Jateng).
(Redaksim TTI-Linenews)
Tidak ada komentar