Teropongtimeindonesia -Jakarta - Berdasar laporan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan percepatan penanganan pandemi COVID-19 dengan salah satu fokusnya adalah komitmen mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan, dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan upaya prioritas lainnya. Berdasar laporan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 20 Agustus 2021 total alokasi anggaran refocusing minimal 8% Dana Bagi Hasil (DBH)/Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran (TA) 2021, Pemprov DKI Jakarta menjadi yang terbesar se-Indonesia.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi
DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, kebijakan refocusing ini adalah amanat
dari Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan Dampaknya.
“Pemprov DKI mengalokasikan anggaran refocusing lebih
besar dari nilai minimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Alokasi anggaran
refocusing Pemprov DKI mencapai 11,44% (Rp 1,4 triliun) dari total DBH. Hal ini
merupakan wujud komitmen kami dalam memprioritaskan upaya-upaya untuk
percepatan penanganan COVID-19,” kata Edi.
Edi menerangkan, anggaran tersebut dialokasikan untuk
pembayaran insentif tenaga kesehatan, insentif tenaga penunjang, insentif
relawan, pengadaan bufferstock untuk dukungan kelurahan dan dukungan
operasional vaksinasi. Kemudian, berdasar data Ditjen Bina Keuangan Daerah
Kemendagri, total anggaran refocusing insentif tenaga kesehatan nasional
mencapai Rp 1,9 triliun dan alokasi anggaran dari Pemprov DKI adalah yang
terbesar dengan nilai alokasi sebesar Rp 710,15 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Widyastuti,
menambahkan, alokasi anggaran refocusing insentif tenaga kesehatan tersebut
diperuntukkan bagi tenaga kesehatan berstatus PNS dan Non-PNS di seluruh
Puskesmas, RSUD/RSKD, dan Laboratorium Kesehatan Daerah. Alokasi anggaran ini
juga untuk memenuhi kekurangan pembayaran atas insentif tenaga kesehatan yang
melakukan pelayanan pada tahun 2020.
“Hingga 26 Agustus 2021, realisasi sementara mencapai
44,17% atau sebesar Rp 313,7 miliar yang digunakan untuk pembayaran kurang
lebih 55.000 tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, dokter umum, perawat,
bidan dan tenaga kesehatan lainnya. Komitmen penganggaran ini merupakan salah
satu implementasi atas kebijakan strategis Pemerintah Pusat terkait percepatan
penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, yang salah satu fokusnya adalah memperkuat
pendayagunaan dan mobilisasi tenaga kesehatan melalui refungsi, redistribusi
dan rekrutmen secara terpadu dan efektif di fasilitas pelayanan kesehatan,”
kata Widyastuti.
Selain dukungan finansial, Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta sejak Maret 2020 juga memfasilitasi penginapan dan transportasi untuk
tenaga kesehatan bersumber APBD yang masih berjalan sampai saat ini bersinergi
dengan anggaran pemerintah pusat.
“Berbagai dukungan bagi tenaga kesehatan yang
membaktikan dirinya bagi penanganan COVID-19 diharapkan menjadi komitmen
motivasi agar DKI Jakarta bersama seluruh warganya dapat segera mengendalikan
kasus COVID-19 secara optimal dan kolaboratif,” jelas Widyastuti.
Selain itu, dalam melakukan percepatan penanganan
pandemi COVID-19, Pemprov DKI juga menganggarkan untuk belanja bantuan sosial
(bansos). Berdasar data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 20 Agustus
2021, realisasi belanja bansos Pemprov DKI masuk ke dalam 5 tertinggi di
Indonesia dengan alokasi anggaran sebesar Rp 7,2 triliun. Anggaran bansos ini dipergunakan
untuk program Bantuan Sosial Tunai (BST), bantuan untuk disabilitas, bantuan
untuk lansia, bantuan Pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu
Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Edwin Asmara
Tidak ada komentar