Teropongtimeindonesia -Bekasi – Polisi mengamankan enam pelaku penganiayaan terhadap beberapa anggota keluarga di Jalan Mawar Indah Blok CH 16, RT 008/RW 19, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Kapolsek Medan Satria, Kompol Agus Rohmat mengatakan
peristiwa tersebut terjadi pada 10 September 2021. Tindak penganiayaan ini
sempat viral di media sosial.
“Ada enam orang yang kami amankan di antaranya AJ, BP,
S, E, OS dan MA, sebagaimana video viral di medsos,” ujar Kompol Agus saat
dikonfirmasi, Minggu (12/9/2021).
Agus menjelaskan tindak penganiayaan tersebut dipicu
perkara utang piutang. Pelaku AJ bersama lima temannya datang ke lokasi
kejadian dengan menggunakan sebuah mobil.
“Mereka (pelaku dan korban) sebelumnya sudah mengenal
antar keduanya, dan pelaku datang ke kediaman korban bermaksud akan melunasi
hutangnya sebesar Rp 900 juta,” tuturnya.
Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku meminta kepada
korban agar pada saat proses pembayaran ada saksi yang melihat penyerahan
uangnya. Korban pun memanggil istrinya dan adiknya untuk melihat sekaligus
menjadi saksi.
Selanjutnya, pelaku juga memanggil ke lima orang
temannya yang sedang menunggu di dalam mobil yang turut diikutkan sebagai saksi
pembayaran utang. Bukannya pelaku membayar utangnya, justru malah terjadi
perdebatan antara kedua belah pihak.
“Korban mengalami luka akibat senjata tajam, kemudian
setelah menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban,”
ungkapnya.
Selain mengamankan enam pelaku, polisi juga menyita
barang bukti berupa 1 bilah pisau, 2 alat setrum, 1 senpi softgun,1 senpi
rakitan, 7 butir selongsong, 2 ikat tambang, 4 borgol, 2 lakban hitam, 6 pasang
sarung tangan karet.
(Redaksi TTI-inenews)
Tidak ada komentar