Teropongtimeindonesia -Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Hal ini sejalan dengan aspirasi warga yang disampaikan oleh Koalisi Ibu Kota dalam gugatan terkait kualitas udara.
Dari 7 pihak yang merupakan pihak tergugat, hanya Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta yang melakukan proses mediasi sebanyak dua kali di luar persidangan
dengan pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya. Mediasi pertama dilakukan
pada 13 November 2019, sedangkan mediasi kedua dilakukan pada 27 November 2019.
"Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab
dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan. Tapi, kami juga mengajak
masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara
ini," ungkap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Sabtu
(18/9).
Lebih lanjut, Gubernur Anies menyampaikan bahwa pengendalian kualitas udara
adalah ikhtiar bersama. Upaya tersebut dapat dimulai dari hal-hal yang dekat
dengan keseharian.
"Seperti, awasi knalpot, mengecek emisinya, kemudian, hindari bakar sampah
di tempat terbuka. Lalu, lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan
kendaraan-kendaraan yang sesedikit mungkin mengeluarkan emisi, bahkan kalau
bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda,"
imbuhnya.
Seperti diketahui, pihak penggugat meminta 14 hal sebagai bentuk gugatan kepada
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kualitas udara. Adapun gugatan
tersebut, di antaranya melaksanakan uji emisi dan mengevaluasinya secara
berkala, pengetatan baku mutu emisi dan penetapan sanksi bagi usaha dan/atau
kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak (STB) yang beroperasi di Jakarta,
memberikan sanksi terhadap tindakan pembakaran sampah yang langsung dijatuhkan
sejak pelanggaran kewajiban dilakukan, penambahan Stasiun Pemantau Kualitas
udara (SPKU), hingga menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran
Udara, termasuk moratorium rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi
yang signifikan seperti rencana pembangunan Intermediate Treatment Facility
(ITF) dan rencana pembangunan 6 (enam) ruas jalan tol.
Dari gugatan tersebut, telah tercapai kesepakatan pada seluruh hal. Namun, ada
dua hal yang belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak, terutama yang
berkaitan dengan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan
pembangunan enam ruas jalan tol.
Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan pada
Kamis (16/9), Pemprov DKI Jakarta berkomitmen tidak akan mengajukan banding dan
siap melaksanakan putusan pengadilan demi kualitas udara yang lebih baik.
Karena, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang sehat.
Edwin asmara
Tidak ada komentar