Teropongtimeindonesia – Jakarta- Petugas gabungan Satpol PP, Sudinhub dibantu TNI dan Polri, Rabu (13/10), menindak 44 warga yang tak menggunakan masker di Jalan Tapak Siring, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat.
Koordinator Lapangan Satpol PP Kecamatan Kalideres,
Abdul Hayi mengatakan, dari 44 warga pelanggar tertib masker ini, 33 orang
dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan 11 dikenakan denda administrasi
dengan total Rp 900.000.
"Ini untuk memberikan efek jera agar warga tetap
pakai masker saat beraktivitas di luar rumah," tuturnya.
Menurut Hayi, pihaknya rutin menggelar pengawasan PPKM
dan tertib masker sebagai salah satu upaya menegakkan disiplin penerapan
protokol kesehatan di masa pandemi saat ini.
"Giat ini kami lakukan untuk menerapkan disiplin
penggunaan masker, demi mencegah penyebaran COVID-19," tutupnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar