Teropongtimeindonesia - Lumajang,- Maraknya ajang judi online seakan menjadi perhatian tersendiri bagi aparat Polres Lumajang. Tak tanggung-tanggung, perjudian itu kini merambah kalangan masyarakat.
Bahkan, aparat Satreskrim Polres Lumajang berhasil
meringkus satu pelaku judi online. Adalah AJ (38), warga Desa Jatiroto,
Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. (16/10/21)
AJ terlihat tak berkutik ketika digerebak oleh pihak
Satreskrim di tempat tinggalnya pada Sabtu, 16 Oktober 2021 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit
Sutomo, S.Kom. saat ditemui Tim Obor membenarkan tentang penangkapan AJ pelaku
judi online tersebut.
“Ya, Satreskrim Polres Lumajang, pada hari Sabtu
tanggal 16 Oktober 2021 dini hari telah melakukan penangkapan terhadap satu
orang pelaku judi online, atas nama AJ yang ditangkap saat ia melakukan judi
online di rumah pelaku di Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang,”
ungkap Fajar.
Fajar juga menjelaskan bahwa perjudian secara online
yang dilakukan oleh AJ sudah berjalan kurang lebih 1 tahun, dengan menggunakan
sarana HP yang dimilikinya.
“Jadi, pada waktu ditangkap di rumahnya, AJ sedang
melakukan judi online melalui HP miliknya, AJ mengaku sudah kurang lebih 1
tahun telah melakukan judi online di 3 situs judi online yang berbeda,” ulas
Fajar.
Lebih dari itu Fajar juga mengungkap cara AJ dalam
melakukan judi online, Fajar mengatakan bahwa maraknya judi online ini karena
relatif mudah untuk diikuti atau diakses.
“AJ melakukan perjudian online dengan cara sebelumnya
mengunduh atau masuk situs judi online, setelah mendaftar kemudian AJ melakukan
deposit dengan menghubungi admin, selanjutnya apabila slot yang dipilih menang,
maka AJ melakukan penarikan uang tunai. Jadi, begitu mudahnya judi online
diakses oleh masyarakat, ini salah satu penyebab maraknya perjudian online,”
beber Fajar.
Fajar juga mengungkap, bahwa kendala mengungkap pelaku
judi online ini karena para pelaku menggunakan alamat situs yang berbeda-beda dan
sering berganti nama.
“Ya, memang tidak mudah mengungkap pelaku judi online
ini, terutama bandarnya, karena mereka sering berganti alamat dan nama situs
onlinenya, bahkan para pelaku berpindah-pindah tempat, hingga di luar negeri.
Namun kami selalu berkordinasi dengan satuan atas baik dengan Polda maupun
Mabes Polri, semoga saja upaya Polri dalam memberantas judi online ini bisa
maksimal,” imbuhnya.
Fajar juga berharap, bahwa dengan mudahnya akses judi
online diharapkan masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan
dari judi online tersebut.
“Saya berharap walaupun mudah sekali mengaksesnya,
mohon kepada masyarakat jangan tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan dalam
situs judi online tersebut, selain melanggar hukum, judi online dapat merugikan
diri pelaku maupun masyarakat, sebagai contoh saudara AJ ini yang harus
berurusan dengan hukum,”jelas Fajar.
Kini AJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di
hadapan penyidik. AJ berhasil diamankan oleh petugas lengkap beserta beberapa
barang bukti , diantaranya sebuah ponsel yang digunakan oleh AJ untuk berjudi,
satu bukti transaksi atau transfer ke bandar judi, sebuah kartu ATM dan uang
tunai senilai Rp 460 ribu.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal 45 ayat 2 UU
RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan
ancaman hukuman pidana berupa penjara paling lama enam tahun. (Redaksi
TTI-Linenews)
Tidak ada komentar