Teropongtimeindonesia -Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka atas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).
“Total ada 13 tersangka yang berhasil diamankan,” kata
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi
pers, Selasa (16/11/2021).
Ramadhan mengungkap, operasional pinjol ilegal KSP IMB
ini dilakukan oleh beberapa warga negara asing. Termasuk di dalamnya tersangka
WJS yang berperan sebagai pengendali pinjol tersebut.
“Dari 13 tersangka itu melibatkan 3 orang WNA dan 10
WNI. Dimana para WNA tersebut berinisial WJS berperan sebagai pegendali KSP
Inovasi Milik Bersama,” terangnya.
“Kemudian dalam prakteknya dibantu juga oleh GCY yang
juga WNA sebagai teknisi atau ahli IT yang bertanggungjawab dalam sistem
integrasi data dan dana PT AFT dengan owner KSP IMB dan tersangka lain JMS yang
merupakan Direktur,” jelas Ramadhan.
Adapun dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti
diamankan berupa ratusan unit modem, 17 CPU, 8 unit laptop, puluhan handphone,
hingga simpanan uang di 7 rekening dengan total nilai Rp217 miliar lebih.
Terkait dengan kasus pinjol ilegal KSP IMB ini, 13
tersangka ini dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat (3)
Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan atau
Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011
tentang Transfer Dana dan atau; Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau; Pasal
115 Jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan
dan atau; Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Serta Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.
10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Tidak ada komentar