Teropongtimeindonesia -Jakarta, Seorang perempuan berinisial YR diringkus polisi karena telah menculik seorang bocah berinisial MR (4) di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Korban diculik saat sedang bermain dengan teman
sebayanya di depan klinik di Jalan Pesing Garden RT001 RW002, Kedoya Utara, Kebon
Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol
Slamet Riyadi didampingi Kanit Reskrim AKP M Trisno mengatakan kejadian bermula
saat korban sedang bermain dengan teman sebayanya.
“Pelaku kemudian menggendong dan membawa korban saat
sedang bermain,” kata Slamet di Polsek Kebon Jeruk, Kamis (11/11/2021).
Saat itu teman korban yang masih bocah tersebut
langsung memberitahu kepada orang tua korban bahwa anaknya telah dibawa oleh
seseorang.
Bocah tersebut juga memberitahu kepada orang tua korban
kemana arah pelaku melarikan diri.
“Tidak lama kemudian pelaku ditemukan tidak jauh dari
lokasi sedang menggendong anaknya,” jelas Slamet.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung menahan pelaku.
Belum diketahui pasti motif pelaku menculik korban yang
masih berusia empat tahun tersebut.
Namun kata Slamet, berdasarkan keterangan orang tua
pelaku, pelaku diindikasi mengidap gangguan kejiwaan.
“Pelaku lalu kita bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk
dilakukan tes kejiwaan,” paparnya.
Slamet juga memastikan polisi masih melakukan
penyelidikan apakah ada dugaan penjualan orang dalam kasus ini.
Namun, kata Slamet, berdasarkan cara bicara pelaku saat
dilakukan BAP, pelaku masih bisa dilakukan pemeriksaan.
“Motifnya untuk sementara masih didalami mengingat
penyidik masih melakukan pemeriksaan secara Psikologis ke Rumah Sakit Kramat
Jati terhadap kejiwaan si pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya, YR dikenakan Pasal 76 F Jo Pasal 83
UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman
paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar