Teropongtimeindonesia -Jakarta, Pelaku penganiayaan berat berinisial G (40) yang terjadi di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat diringkus polisi. Korban mengalami luka pada bagian tubuhnya sebanyak lima titik.
Kejadian tersebut terjadi di Terminal Bayangan pintu
masuk Tol Singalaga Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat
pada Jumat, 29 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban berinisial F (47) yang
merupakan timer atau calo bus mengajak ngobrol seorang perempuan yang merupakan
seorang pengamen.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol
Slamet Riyadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp M Trisno
menjelaskan korban saat itu berkata tidak pantas kepada pengamen wanita
tersebut.
Kata-kata yang dilontarkan korban kepada pengamen
tersebut kemudian didengar oleh pelaku. Pelaku tidak terima kemudian menegur
langsung korban.
Namun saat ditegur, korban tak mendengar perkataan
pelaku. Pelaku kemudian kembali menegur korban.
“Antara pelaku dan korban kemudian saling dorong.
Pelaku kemudian mengambil badik yang memang sebelumnya telah disiapkan di
pinggang,” ujarnya di Polsek Kebon Jeruk, Kamis (11/11/2021).
Menurut Slamet, antara pelaku, korban dan pengamen
tersebut dipastikan tidak saling mengenal dekat. Hanya saja pelaku dan korban
memang sering bertemu di Terminal Bayangan Kebon Jeruk.
Pelaku lalu mengejar korban. Apes, korban saat pelarian
terjatuh lalu pelaku dengan badiknya yang berukuran 32 centimeter tersebut
lamgsung menikam korban.
“Korban mengalami luka pada bagian jari tangan kiri dan
kanan, bagian perut sebelah kiri, bagian lengan kiri dan bagian punggung,”
papar Kapolsek.
Pelaku kemudian langsung melarikan diri. Polisi yang
mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran.
Berangkat dari adanya laporan tersebut dibawah pimpinan
kanit Reskrim polsek kebon jeruk Akp M Trisno Pelaku lalu berhasil diringkus di
Terminal Merak. Menurut Slamet, pelaku saat itu sempat ingin melarikan diri ke
kampung halaman.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke
Polsek Kebon Jeruk untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh.
“Pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman
hukuman lima tahun penjara,” tutup Slamet.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar