Teropongtimeindonesia – Jakarta- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi menegaskan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo wajib dipidana 2 tahun penjara. Menurutnya, pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selama ini, Mandagi
mengatakan, pasal pidana dalam UU Pers belum pernah diterapkan ketika wartawan
dilarang atau dihalangi melakukan peliputan. "Padahal sangat jelas dalam
UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari
dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta
rupiah," ungkap Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Minggu
(7/11/2021).
Untuk itu Ia menandaskan,
Menteri Yasin Limpo wajib dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar
500 juta rupiah jika terbukti melakukan pengusiran terhadap wartawan di depan
umum dalam kegiatan pelepasan ekspor pinang ke negara Pakistan pada Sabtu
(6/11/2021) di gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak
III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Tindakan yang dilakukan
Menteri Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi ini, lanjut Mandagi, wajib menjadi
perhatian serius Presiden RI Joko Widodo. "Presiden perlu memasukan dalam
daftar reshufle, menteri yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih
tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU
Pers," pungkasnya.
Selama ini perbuatan
pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf
oleh pelaku. "Namun untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa
tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin
Limpo ini usai ketentuan pidana yang berlaku," imbuhnya. ***
Tidak ada komentar