Jakarta Kepolisian Sosial

Polda Metro jaya Tidak Keluarkan izin untuk Kegiatan Reuni 212

Desember 02, 2021
0 Komentar
Beranda
Jakarta
Kepolisian
Sosial
Polda Metro jaya Tidak Keluarkan izin untuk Kegiatan Reuni 212
Teropongtimeindonesia,Jakarta - Polda Metro Jaya dalam hal ini sebagai penanggung jawab keamanan ibukota tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di patung kuda.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan S.I.K., M.Si. di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Menurut Kombes Zulpan, Polda Metro Jaya tidak memberikan izin ini sejalan dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh satgas Covid-19 Provinsi DKI yang sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa satgas Covid-19 provinsi DKI tidak merekomendasikan kegiatan tersebut.

“Ini untuk diketahui, jadi ini juga yang menjadi dasar daripada Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin terhadap kegiatan reuni 212 yang dilakukan dii patung kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya,”kata Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan beranggapan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan dan ini tentunya sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan ataupun situasi Covid-19, dimana kita tidak dibenarkan untuk melakukan kerumunan dalam jumlah yang banyak.

Menurut Kombes Zulpan, Polda Metro Jaya dalam hal ini bertugas untuk menjaga ketertiban berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Utamanya adalah untuk kepentingan masyarakat hal ini dilakukan juga dengan prinsip-prinsip kepolisian yaitu sebagimana  dilakukan dengan langkah-langkah pencegahan.

Lebih lanjut Kombes Zulpan menjelaskan bahwa keselamatan masyarakat atau rakyat adalah yang utama, ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip komunikasi dan bagaimana pencegahan adalah hal yang utama jadi kita mencegah jangan sampai terjadi kerumunan daripada masyarakat yang nanti bisa menjadi sesuatu yang berakibat kurang baik khususnya terkait dengan penularan Covid-19.

Kemudian menjawab pertanyaan teman-teman bagaimana seandainya mereka tetap melaksanakan kegiatan itu?

Kabid Humas menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak mendapat izin, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka kemudian apabila ada pihak-pihak yang memaksakan juga untuk melakukan kegiatan maka kita akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku. Kepada mereka-mereka yang memaksakan,  akan dipersangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP khususnya pasal 212 dan 218 KUHP.

“Sebagaimana disampaikan tadi bahwa Polda Metro Jaya sebagai aparat keamanan tidak memberikan izin, jadi kepada mereka yang memaksakan diri maka akan kita berikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Kabid Humas.

Kepada masyarakat saya berharap tentunya harus mematuhi Undang-Undang yang menyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan, kepada siapa pun yang menghalang-halangi tentunya dapat dikenakan sanksi hukuman.

Kami harapkan juga kepada penyelenggara untuk bisa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi keamanan dan keselamatan semua masyarakat kita dari situasi pandemi Covid yang kita tidak harapkan terjadi nanti ya gelombang ke-3 ini tentunya kita tidak inginkan” imbau Kabid Humas.

“Demikian pernyataan yang dapat disampaikan terkait dengan aksi Reuni 212 sehingga diharapkan ini juga menjadi pencerahan bagi semua masyarakat,” pungkas Kabid Humas.

(Iin.S)

Tidak ada komentar