Teropongtimeindonesia -Bontang – Sabtu (18/12/2021) Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor.
RI (44) warga Jalan A. Yani Kelurahan Api-api Kecamatan
Bontang Utara ditangkap Polisi di Jalan Pattimura RT. 25 Kelurahan Api-api
Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat
Reskrim IPTU Asriadi membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang
laki-laki yang diduga sebagai pelaku Penggelapan Sepeda Motor.
IPTU Asriadi menerangkan awalnya Senin (13/12/2021)
korban bernama SUPARDI didatangi dua orang dengan alasan ingin menjual barang
bekas, salah satunya yaitu pelaku bernama RI meminjam 1 (satu) unit sepda motor
honda Supra X 125 warna hitam dengan alasan untuk mengantar istrinya dan
mengambil AC yang akan dijual.
“Dengan membawa sepeda motor tersebut RI pergi dan
hingga saat ini 18/12 motor tersebut tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut
koran mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
dan melapor ke Polres Bontang” terang Kasat Reskrim.
Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepda
motor honda Supra X 125 warna hitam No. Pol KT-2972-DM diaman di Polres
Bontang. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara.
Tidak ada komentar