Teropongtimeindonesia – Surabaya- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Pimpinan/Pengelola tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). SE tanggal 27 Desember 2021 tersebut, menginstruksikan kepada seluruh SPBU di Surabaya pada 31 Desember 2021 mengakhiri aktivitas kegiatan sampai batas waktu pukul 21.00 WIB dan dapat dibuka kembali pada 01 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.
"Jadi sebelumnya di SE Wali Kota Surabaya tanggal
14 Desember 2021, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul
21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul
21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB, seperti malam pergantian tahun
2021," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa
(28/12/2021).
Eddy menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut, diterapkan
untuk mencegah mobilitas masyarakat, seperti pawai atau arak-arakan kendaraan
bermotor. Makanya dia berharap, kepada pimpinan atau pengelola SPBU di Kota
Surabaya agar dapat memperhatikan SE tersebut.
"Jadi kita mohon kerjasamanya SPBU. Supaya tidak
ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga
masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka
perayaan malam tahun baru 2022," tegasnya.
Pihaknya mengaku, sudah berkomunikasi dengan seluruh
pemilik atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar aktivitas penjualan pada
malam pergantian tahun dapat tutup mulai pukul 21.00 WIB. Untuk memastikan hal
tersebut, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan
patroli di lapangan.
"Surat edaran sudah kita sampaikan kepada semua
SPBU di Surabaya. Kami sudah komunikasi dengan pemilik SPBU supaya tidak jualan
mulai pukul 21.00 WIB pada malam pergantian tahun," jelas dia.
Tak hanya aktivitas penjualan di SPBU yang diimbau agar
tutup pukul 21.00 WIB saat malam pergantian tahun baru. Eddy menyebut, bahwa
pemkot juga melarang perayaan at venue malam pergantian tahun, baik di
restoran, cafe, rumah makan atau tempat fasilitas lainnya.
"Termasuk juga untuk semua tempat Rekreasi Hiburan
Umum (RHU) di Surabaya juga wajib tutup pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021.
Kepada warga Surabaya kami juga imbau agar merayakan perayaan tahun baru di
rumah masing-masing. Tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue," jelas
dia.
Upaya untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah
penularan Covid-19 saat tahun baru, juga dilakukan pemkot dengan melarang
penjualan petasan maupun terompet. Kebijakan tersebut telah tercantum dalam SE
Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/ 2021, tanggal 27 Desember 2021.
"Kami imbau supaya tidak ada yang berjualan
petasan dan terompet. Tiga pilar di kecamatan juga bakal melakukan pengawasan
serta penertiban penjual petasan dan terompet di wilayah masing-masing," terangnya.
Di samping itu, kata Eddy, saat malam pergantian tahun,
pemkot bersama jajaran kepolisian juga bakal melakukan filterisasi kendaraan di
titik-titik perbatasan pintu masuk ke Kota Surabaya. Filterisasi kendaraan
dilakukan mulai dari Bundaran Waru (CITO), Jalan Merr, Pondok Candra,
Osowilangun, Jembatan Suramadu, Benowo, Lakarsantri, hingga Karangpilang.
"Mulai sekitar pukul 17.00 WIB, sudah dilakukan
filterisasi, tapi bukan ditutup. Sehingga orang dari luar kota yang mau kerja
shift malam di Surabaya tetap boleh masuk. Tetapi kalau orang itu tujuannya
ingin cari hiburan ke Surabaya, kita pulangkan," tegas Eddy.
Di sisi lain, Eddy juga memastikan, untuk mencegah
kerumunan saat malam pergantian tahun, beberapa kawasan di Surabaya juga bakal
diterapkan physical distancing mulai pukul 21.00 - 06.00 WIB. Di antaranya, di
Jalan Tunjungan, Jalan Darmo, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Mayjend Sungkono,
hingga Jalan Kertajaya. "Kita juga melakukan patroli bersama kepolisian.
Nanti saat malam pergantian tahun, mulai pukul 21.00 WIB ada beberapa titik di
Surabaya yang kita lakukan physical distancing," pungkas dia.
Tidak ada komentar