Teropongtimeindonesia -Bontang – Pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Bontang kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang. 3 (tiga) bungkus Sabu berhasil diamankan, Kamis (2/12/2021).
Polisi meringkus seorang pria yang mengaku bernama IK
(22) warga Jalan WR. Supratman gang Pandan RT 027 kelurahan Tanjung Laut
kecamatan Bontang selatan Kota Bontang.
Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti
berupa 3 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu
seberat 0,95 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP merek oppo warna putih
gold dan 1 lembar celana pendek warna hitam.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat
Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, menerangkan bila pengungkapan kasus Narkoba
ini berkat informasi masyarakat yang merasa gerah lingkungannya digunakan
lokasi bisnis dan pesta Narkoba.
Tersangka IK kita tangkap di belakang rumahnya. IK
mengaku barang haram tersebut milik Y (saat ini masuk DPO Polres Bontang) untuk
diserahkan kepada sorang pembeli yang akan mengambilnya.
“Saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian kami
mendapati 2 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Shabu dalam genggaman
tangan kanan tersangka IK, setalah dilaku penggeledahan pakaian di temukan 1
bungkus plastik berisi narkotika jenis Shabu di dalam kantong celana yang
dikenakan dibagian belakang” terang Kasat Resnarkoba.
Kini tersangka IK dan barang bukti diamankan di Mako
Polres Bontang, terhadapnya di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112
ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
minimal 4 tahun penjara.
(Redaksi)
Tidak ada komentar