Teropongtimeindoesia -Jakarta –
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap sindikat jaringan
Aceh-Medan-Malaysia dengan barang bukti yang disita sebanyak 61 kilogram jenis
sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji
Yoga mengungkapkan, jaringan yang ia ungkap merupakan jaringan yang biasa
mengedarkan narkotika sabu di wilayah hukum Jakarta Pusat dan sekitarnya.
“Kami berhasil menangkap pelaku yang biasa beroperasi
di Jakarta Pusat. Sabtu 20 November 2021, pelaku melakukan transaksi di
Cirebon, tepatnya di KM 208 Rest Area Cirebon arah Jakarta,” kata Panji di
Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021) .
Dia menyebutkan, polisi yang hendak melakukan penangkapan
mengalami luka-luka bahkan patah tulang. Karena, kata dia, para pelaku yang
menggunakan kendaraan Daihatsu Sirion warna ungu dengan nomor plat B-1917-ZFC
menabraknya.
“Kami mengidentifikasi pelaku dan kendaraannya. Saat
salah satu tertangkap hendak menurunkan barang satu karung. Kami melakukan
penangkapan, tapi pelaku melihat kami dan hendak melarikan diri,” terang Panji.
Saat hendak melarikan diri dihadang anggota Satreskoba
Polres Metro Jakarta Pusat dan ditabrak pelaku Aipda S mengalami luka lecet dan
Iptu LM mengalami patah tulang. Karena, ditabrak dan dilindas pelaku.
“Kami lakukan pengejaran dan menemukan kendaraan pelaku
di wilayah Beber Kota Cirebon. Dari kendaraan tersebut kami periksa kami
temukan satu karung narkotika jenis sabu. Kami mendapatkan informasi dua
tersangka melarikan diri ke Jawa Tengah,” kata Panji.
Kemudian pihaknya berhasil menangkap tersangka dengan
inisial C, setelah di interogasi, yang membawa mobil dan menabrak anggota
kepolisian adalah tersangka berinisial FF. FF kemudian berhasil kita tangkap.
“FF mengaku setelah diinterogasi barang bukti yang kami
amankan berasal dari Aceh. Tim Satgas melakukan pengembangan ke Aceh Barat
Daya. Kami berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Satu tersangka kita
amankan berinisial E atau I di dalam rumah yang merupakan gudang penyimpanan
narkoba. Dari sana kami amankan satu karung narkotika jenis sabu,” lanjut
Panji.
Dari hasil pendalaman dan interogasi terhadap M, FF,
dan E. Ada satu tersangka dengan inisial TH. Pihaknya kemudian melakukan pencarian,
ia diketahui berada di Medan. TH kata Panji Yoga berperan sebagai penghubung
dan pengendali dengan jaringan internasional di Malaysia.
“Kita amankan TH dengan bantuan Polrestabes Medan dan
Polda Sumatera Utara. Kami menemukan TH di salah satu hotel di Medan, dia
berencana melarikan diri ke Malaysia,” ungkap Panji Yoga.
“Untuk penangkapan terhadap C itu satu hari setelah
kejadian penabrakan yaitu tanggal 21. Dan tidak lama dari itu kita amankan MF.
Kemudian pada hari Kamis 25 November kami melakukan penangkapan terhadap
saudara E di Aceh di Kabupaten Aceh Barat Daya, dan besoknya pada 26 November
kami menangkap TH,” terang Panji.
Tersangka di Medan yakni TH diketahui sedang menjalani
pengobatan. Dari keterangan dia, diketahui mengalami paru-paru bocor dan
diabetes.
Dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan total
sekitar 61 kilogram narkotika jenis sabu, dan Daihatsu sirion sebagai alat
pengangkut barang bukti dan menabrak anggota kepolisian, beberapa alat
komunikasi serta buku rekening yang dijadikan untuk alat transaksi narkotika.
“Pasal kita tetapkan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal
115 ayat 2 lebih subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman
mati,” jelas Panji.
Total apabila dirupiahkan, barang bukti yang diamankan
senilai Rp91 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa.
Pihak Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat mengaku
akan berkoordinasi dan investigasi untuk profile siapa orang di Malaysia itu.
“Ini barang bukti kemasan teh biasanya diproduksi di
Myanmar dan Malaysia sebagai negara transit. Ini akan diedarkan di Jakarta.
Biasanya untuk mengelabui, bungkus teh. Mereka sudah beroperasi empat bulan
terakhir. Untuk mobil tersangka penyok karena bekas menabrak anggota dan
menabrak kendaraan lain juga,” pungkas Panji.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar