Teropongtimeindonesia -Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus menyelisik kasus mafia tanah yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto diperiksa perdana sebagai tersangka hari ini.
“Iya jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu
pemanggilan jam 10.00 WIB,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian
Djajadi, Rabu (12/1/2022).
Namun, Andi belum dapat memastikan kehadiran Eko.
Menurut dia, yang pasti pemeriksaan telah dijadwalkan dan surat pemanggilan
terhadap Eko telah dikirim beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Anggota DPRD Depok
Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon. Wakil rakyat yang juga menjadi tersangka mafia
tanah itu diperiksa pada Senin, 10 Januari 2022.
Polisi juga telah memeriksa tersangka dari pihak
swasta, Hanafi pada Kamis, 6 Januari 2022. Sedangkan, tersangka lainnya selaku
mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar belum diperiksa
lantaran tidak memenuhi panggilan pada Senin, 3 Januari 2022 dengan alasan
sakit.
Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada awal
Januari 2022. Perkara ini dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan
pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin.
Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan.
Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga
palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES
kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum
(TPU).
“Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah
dijual atau dipindahtangankan oleh korban ES,” jelas Andi.
Kemudian, tanah tersebut digunakan Burhanudin sebagai
persyaratan penerbitan izin menderikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur
Kawuloalit. Kasus ini merupakan pengusutan laporan korban Mayor Jenderal AD (Purn)
Emack Syadzily diwakili kuasa hukumnya.
Korban itu merupakan mantan Direktur Badan Intelijen
Strategis (BAIS) TNI. Laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal
8 Juli 2020.
Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP,
Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang
Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta
autentik, penipuan dan/atau penggelapan.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar