Teropongtimeindonesia -Jakarta – Dittipideksus Bareksrim Polri menemukan kasus penipuan investasi robot trading. Diketahui, para pelaku menggunakan skema ponzi dengan tujuan menjual aplikasi ilegal.
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan
menjelaskan, perusahaan atas nama PT Evolusion Perkasa Group melakukan
penjualan aplikasi robot trading dengan nama Evotrade. Aplikasi ini digunakan
untuk transaksi keuangan Forex.
“Menjual aplikasi robot trading ini tanpa izin. Dalam
melaksanakan kegiatannya melakukan sistem ponzi atau sistem piramida, member ke
member,” tuturnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Lebih lanjut Whisnu mengatakan, pelaku menjual aplikasi
robot trading dengan tiga paket penawaran seharga, 150 USD, 300 USD, dan 500
USD. Member yang tertarik join harus menggunakan referral tautan para pelaku.
“Kalau ada enam layer dan kalau ikut dalam bisnis
tersebut kemudian mendapatkan member, maka mendapatkan 10 persen. Kemudian
mendapatkan member lagi mendapatkan 6 persen, jadi seterusnya begitu,
berjenjang hingga 20 persen,” jelasnya.
Whisnu mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya
menetapkan enam tersangka. Pelaku inisial AD dan AMA sudah diamankan, sementara
AK, D, DES, dan MS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sejauh ini, jumlah member yang terkumpul sebanyak 3
ribu orang. Semuanya tersebar di Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan
lainnya.
“Kegiatan usaha perdagangan ini tidak memiliki
perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh kementerian,” tuturnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar