Opini Sorotan

ERICK TOHIR AKAN LAKUKAN "FINISHING" TERAKHIR PEMBUBARAN PLN !

Januari 15, 2022
0 Komentar
Beranda
Opini
Sorotan
ERICK TOHIR AKAN LAKUKAN "FINISHING" TERAKHIR PEMBUBARAN PLN !

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Langkah Menteri BUMN untuk membentuk Sub Holding PLN di sisi Pembangkit,  Ritail (Distribusi), dan Transmisi (Kompas.com 12 Januari 2022) sejatinya merupakan "grand design" dari "The Power Sector Restructuring Program" atau PSRP gagasan IFIs (WB,ADB, IMF) sebagai "Follow Up" dari LOI 31 Oktober 1997 yang kemudian "dijiplak" menjadi "The White Paper" Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan oleh Departemen Pertambangan dan Energi RI 25 Agustus 1998.

Dalam "White Paper" sub bab Program "Unbundling" PLN Jawa-Bali  disebutkan bahwa,

1). Butir 46.

Pembangkitan PLN Jawa-Bali akan diserahkan ke IPP swasta. Begitu juga Distribusi (termasuk ritail) juga akan diserahkan ke swasta. Selanjutnya Pembangkitan dan Distribusi di Jawa-Bali akan menginduk ke sub holding bernama Perusahaan Listrik Jawa-Bali  (PLJB). Tetapi Sub Holding ini tidak akan terlibat dalam operasional, perencanaan, dan pembangunan.

(Sub Holding yang membawahi Pembangkitan dan Distribusi itulah yang akan dibikin Menteri BUMN saat ini, pen).

2). Butir 47

Fungsi Transmisi Jawa-Bali dan dispatch (pembagi/penyalur, seperti PLN P2B, pen) akan di alihkan ke Sub Holding Perusahaan Transmisi Jawa-Bali (PTJB). 

3). Butir 43 (belum diumumkan Pemerintah, pen).

Sebagai pengganti PLN Luar Jawa selanjutnya akan dibentuk Perusahaan Listrik Wilayah (PLW) yang selanjutnya akan dibentuk anak2 perusahaan sebelum diserahkan ke Pemda setempat sebagai BUMD seperti PDAM.

4). Butir 48.

Setelah PLJB,PTJB dan PLW terbentuk maka PLN Holding hanya tersisa sebagai Unit Kecil yang mewakili Pemerintah untuk mengurusi PPA (Power Purchase Agreement ) antara PLN dng seluruh IPP sebelum selanjutnya akan diserahkan ke Sub Holding diatas.
Selanjutnya Unit2 Penunjang seperti Jasa Teknik Kelistrikan, JASDIK, PPM, PPE/JASEN dll diserahkan ke instansi lain atau dijual.

5). Butir 107. 

Pembentukan Lembaga Independent yg berfungsi sebagai :

a. Pengatur System (System Operator).
b. Pengatur Pasar (Market Operator).

Akan ditetapkan dalam UU Ketenagalistrikan (dalam hal ini adalah UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan tetapi dibatalkan MK melalui putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004, pen).

CATATAN :

Itulah "grand design" dari "The White Paper" ( yang di "jiplak" dari konsep "The Power Sector Restructuring Program"/PSRP nya WB,ADB,dan IMF), yang kemudian menjadi Naskah Akademik lahirnya UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan tetapi di batalkan MK dng putusan diatas serta UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan (pengganti UU No 20/2002) tetapi pasal "Unbundling" nya dibatalkan MK dng putusan No 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016.

Tetapi Pemerintah dan DPR RI tiba2 menerbitkan lagi UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Kluster Kelistrikan yang "menghidupkan" lagi  UU Ketenagalistrikan yang sudah dibatalkan MK diatas !

KESIMPULAN :

1). Langkah Menteri BUMN yang akan membentuk Subholding Pembangkit, Transmisi, maupun Distribusi/Ritail diatas adalah melanggar Putusan MK baik putusan tahun 2004 maupun 2016. Yang semuanya hanya mengadopsi "pesan sponsor" Peng Peng Oligarkhi sebelum Pilpres tahun 2024 !

2). Langkah2 Menteri BUMN diatas akan menuju kompetisi penuh kelistrikan atau MBMS (Multy Buyer and Multy Seller) System dimana Pemerintah tidak bisa meng intervensi tarip listrik lagi , dengan cara apapun , termasuk subsidi ! 
Yang akan berakibat naiknya tarip listrik ber lipat lipat, dan yang tidak mampu bayar listrik terpaksa kembali ke lilin, teplok, sentir dan seterusnya seperti Negara tetangga Philipina !

3). Dalam kondisi seperti itu Jokowi hanya bisa bilang, "bukan urusan saya !" . Atau , "oke saya urus (dengan hutang dari China , tentunya), tetapi tolong saya kasih kesempatan tiga periode...hehehe !"

INNALILLAHI WA INNA ILAIHI ROOJIUUNN !

JAKARTA, 15 JANUARI 2022.

Tidak ada komentar