Teropongtimeindonesia -Surabaya – Pelaku penendang sesajen berinisil HF yang ditahan di Mapolda Jatim sudah dilakukan pemberkasan, setelah beberapa 9 saksi masyarakat sudah dimintai keterangan termasuk 4 saksi ahli oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasus itu terus dikembangkan, apalagi siapa yang
mengambil gambar di lokasi kejadian juga dilidik oleh tim gabungan lumajang dan
Ditreskrimum Polda Jatim.
Saat menegambil gambar, tersangka minta tolong kepada
orang (relawan) yang tak dikenal saat berada di lokasi kejadian.
“Sekali lagi kasus itu sedang dilakukan
pemberkasan dan tak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka,” tandasnya.
Sedangkan si pengunggah dan pengambil video, apakah
bisa dijadikan tersangka? Ya bisa saja berpotensi jadi tersangka. Namun
masih dalam proses penyelidikan. “Kami masih fokus pada tersangka HF,” ujar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Senin
(17/1/2022).
Di sisi lain, masih dilakukan penyelidikan dan kroscek
terhadap yang bersangkutan dengan tersangka HF.
Apakah si pemerekam kenal saudara HF? Dari
informasi sementara, tidak kenal. Karena HF mengambil gambar itu, mengakunya
hanya minta tolong kepada salah satu relawan yang tidak dia kenal untuk
melakukan pengambilan gambar
Tesangka HF datang sendirian? Dia datang ke sana dengan
beberapa relawan di kelompoknya untuk melakukan kegiatan, membackup
daripada tim yang ada di sana. Entah itu pencarian atau evakuasi korban
dan penanganan tanggap bencana APG Gunung Semeru
Uutuk diketahui, bahwa pelaku penendang sesajen yang
sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kini pelaku sudah diamankan
oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Pelaku diamankan pada Kamis (13/1/2022) malam di
Wilayah Bantul, Jogjakarta.
Penangkapan terhadap pelaku HF dilaksanakan oleh Tim
gabungan, dari Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY.
“Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada
tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dan langsung dibawa ke polda jatim untuk
dilakukan pemeriksaan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli
Handoko, Jumat (14/1/2022) pagi.
Gatot menjelaskan untuk proses pencarian ini juga
melakukan kordinasi dengan beberapa polda diantaranya Polda NTB dan Jogja.
“Sedangkan di bantul itu rumah yang bersangkutan dan
pelaku diamankan di jalan,” jelasnya.
Sementara, atas perbuatannya, pelaku dikenakan
pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik Juncto pasal
45a ayat (2) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan
atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 156a
KUHP Subsider pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang
undang nomor 1 tahun 1946 Juncto pasal 33 KUHP
diancam pidana penjar maksimal 6 tahun penjara.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa setelah kejadian itu
yang bersangkutan langsung menuju ke Jogja.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol
Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, bahwa Hanphone yang digunakan adalah
HP milik tersangka, dan meminta temannya untuk merekam.
“Usai merekam, tersangka ini mengeshare video tersebut
ke grup Whatshapp (WA),” sebutnya.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, sesajen
dan rekaman video dan HP tersangka,” tambahnya.
Sementara untuk motif tersangka, yakni spontanitas
karena pemahaman dan keyakinan yang bersangkutan.
Usai diamankan di Polda Jawa Timur, tersangka penendang
sesajen di Gunung Semeru meminta maaf secara terbuka.
“Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa
yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon
maaf sedalam dalamnya,” saat tersangka meminta maaf kepada publik.
Tidak ada komentar