Teropongtimeindonesia –
pekalongan- Polres Pekalongan Kota, Kapolres Pekalongan Kota, Polda
Jateng AKBP Wahyu Rohadi S.I.K, saat pimpin apel pagi jam pimpinan nenyampaikan
kepada jajaran Polsek yang wilayahnya ada lahan sawah agar para petani dihimbau
tidak memasang Jebakan Tikus dengan memakai Arus Listrik, dikarenakan
membahayakan nyawa manusia.
Menyikapi pemberitaan terkait jatuhnya korban akibat penggunaan listrik untuk
jebakan tikus di beberapa wilayah ditanggapi serius oleh Kapolres Pekalongan Kota,
Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K.
Menurut Kapolres, walaupun korban akibat jebakan tikus yang menggunakan listrik
tersebut belum terjadi di Kota Pekalongan, namun sebagai langkah antisipasi,
dirinya memberikan arahan dan himbauan kepada seluruh personil Polres
Pekalongan kota terutama para Bhabinkamtibmas untuk dapat mensosialisasikan
kepada masyarakat khususnya para Petani.
“Sampai saat ini di wilayah Kita kejadian tersebut tidak ada. Kejadian itu
salah satunya ada di Sragen, Namun perlu hal ini kami sampaikan sebagai upaya
pencegahan biar tidak ada peristiwa seperti itu,” kata Kapolres AKBP Wahyu usai
memimpin Apel Jam Pimpinan di Mako Polres Pekalongan Kota Senin,
10/01/2022.
Dirinya menyampaikan untuk membasmi hama tikus sebaiknya tidak perlu
menggunakan jebakan listrik yang dapat membahayakan jiwa. Namun lebih baik
pembasmian hama tikus dilakukan dengan cara-cara tradisional.
“Misalkan menggunakan burung hantu atau ular, itu bisa digunakan, karena rantai
makanannya kan seperti itu. Namun hati-hati juga ketika memakai ular, karena
(Ular) juga bisa menyerang manusia,” lanjutnya.
Kapolres menyampaikan, peristiwa jatuhnya korban jebakan tikus menggunakan
listrik tersebut bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh
warga. Izin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi
digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.
” Kalau hal tersebut sampai menimbulkan korban, tentunya akan tetap kita proses
sesuai dengan hukum yang berlaku, jika ditemukan unsur pidananya,” tegasnya.
” Saya harap tidak terjadi di Kota Pekalongan, untuk itu saya tekankan urungkan
niat jika ingin membuat jebakan tikus menggunakan aliran listrik. Jangan sampai
nanti dapat berurusan dengan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana,” harap
Kapolres.
(Redaski TTI-Linenews)
Tidak ada komentar