Teropongtimeindonesia -Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek sukses membongkar kasus cyber crime yakni illegal akses akun perbankan terhadap dua orang korban yang merupakan warga Kabupaten Trenggalek. Untuk mengungkap kasus ini petugas melakukan penyelidikan hingga keluar pulau.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP
Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digalar hari
ini di Mapolres dan dihadiri oleh sejumlah wartawan. Jumat, (28/1).
“Iya benar. Satu tersangka berinisial YP sudah kita
amankan di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan
Komering Ilir.” Ungkap AKBP Dwiasi
AKBP Dwiasi mengatakan, tersangka menghubungi korban
melalui panggilan WhatsApp mengaku sebagai karyawan salah satu Marketplace
terkemuka di Indonesia. Tersangka mengatakan bahwa korban mendapatkan hadiah kemudian
dengan meminta kode OTP dari korban. Dengan Kode OTP tersebut tersangka
menguasai akun marketplace dan akun perbankan korban.
“Selanjutnya digunakan untuk melakukan Pinjaman Online
dan mengambil saldo yang ada di rekening korban.” Imbuhnya
Masih kata AKBP Dwiasi, setelah petugas menerima
laporan petugas segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan
saksi hingga kemudian diduga pelaku mengerucut pada YP. Dalam prosesnya, Unit
Pidsus Satreskrim Polres Trenggalek dan tim bekerja sama dengan Sat Reskrim
Polres OKI hingga berhasil menangkap YP di rumahnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas
antara lain sejumlah lembar screenshoot akun marketplace dan perbangkan milik
korban, bukti pembayaran pinjaman online, lembar printout laporan transaksi
finansial perbankan. Sementara itu, dari tangan tersangka, petugas mengamankan
barang bukti berupa sebuah handphone dan uang tunai.
Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) subs Pasal 46
ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) subs 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No.
19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun
Tidak ada komentar