Teropongtimeindonesia -Jakarta – Bareskrim Polri menangkap tiga orang di kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast yang merugikan member hingga Rp 1,2 triliun. Polisi tengah memburu pemilik platform berinisial PW.
“Masih kita tracing,” ujar Kasubdit TPPU Dittipideksus
Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana dalam
keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Robertus mengungkapkan, PW memiliki peran yang sama
dengan ketiga orang berinisial RPW, ZHP, dan MU yang sudah ditangkap. PW
merupakan pemilik Viral Blast.
“Sama dengan yang 3 orang. Mereka berempat owner-nya PT
TGK (Trust Global Karya) atau Viral Blast,” ucapnya.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu
Hermawan menjelaskan, total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang. Whisnu
menerangkan, platform tersebut ilegal lantaran tak punya izin OJK.
“Menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral
Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya,” kata
Whisnu kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang
bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM
sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 buah handphone.
(Redaksi TTI-Linenews)
Tidak ada komentar