Teropongtimeindonesia -Jakarta – Kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama terus bergulir pada Senin (21/2/2022) lalu. Sebanyak tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap polisi.
“Penyidik Krimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak
lebih dari 1×24 jam berhasil menangkap pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya, di Jakarta, Selasa
(22/2/2022).
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing
berinisial MS, JT dan satu lainnya yang berperan sebagai penyuruh SS. Sedangkan
dua pelaku lainnya yang bernama Harfi dan Irwan masuk dalam daftar pencarian
orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti
antara lain baju milik korban, dua unit kendaraan bermotor dan batu yang
digunakan pelaku dalam mengeroyok korban.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170
KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara sembilan tahun penjara.
“Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan
Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat
Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketua DPP KNPI), Haris Pratama melaporkan
aksi pengeroyokan tiga orang tak dikenal terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.
Haris menjadi korban pengeroyokan saat berada di
rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul
14.10 WIB.
Ia mengatakan para pelaku menggunakan benda tumpul saat
melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
“Posisinya dia memukul saya, dengan mengincar di bagian
wajah, mata dan kepala belakang. Ini benda tumpul menyebabkan luka di wajah dan
kepala belakang. Dia incar di bagian mata, dia (pelaku) juga sempat mengatakan,
mati bunuh,” ujar Haris, Senin (21/2/2022) malam.
Laporan terkait pengeroyokan ini telah teregister
dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tidak ada komentar