Teropongtimeindonesia -Serang – Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto memerintahkan penyidik Direktorat Narkoba dan Satnarkoba Polres jajaran untuk bertindak tegas terhadap bandar dan pengedar narkoba dengan memiskinkan pelaku. Perintah ini disampaikan Kapolda Banten saat melaksanakan analisa dan evaluasi bersama Direktur Narkoba Polda Banten dan Kapolres Pandeglang tentang perkembangan pengungkapan jaringan pengedar narkoba jalur pesisir Pandeglang pada Jumat (11/03).
“Saya minta penyidik tidak ragu untuk memiskinkan
bandar dan pengedar narkoba dengan penerapan pasal money laundering dalam UU
Narkotika, ini menjadi komitmen Polda Banten dalam perang terhadap narkoba,”
kata Rudy.
Penyidik telah menerapkan pasal berlapis kepada
jaringan pelaku yang ditangkap pada Selasa (08/03) lalu, tidak hanya dengan
Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
pidana minimal 5 tahun dan 20 tahun penjara, namun juga dengan Pasal 137 UU
yang sama.
“Segera tracing dan sita harta kekayaan para tersangka
yang berasal dari kejahatan narkoba tersebut,” tegas Rudy.
Sebagaimana diketahui bahwa dari awal pengungkapan pada
Selasa (08/03) hingga pengembangan pada Kamis (11/03) kemarin, Polda Banten dan
Polres Pandeglang berhasil menyita 34,3 kilogram sabu dan 1.600 butir ekstasi
dari 7 tersangka. Selain itu, penyidik bergerak cepat untuk menyita 1 unit
mobil kijang Inova, 2 unit kapal kincang dan 1 unit kapal jukung milik
tersangka.
“Dengan pemiskinan bandar dan pengedar narkoba juga
pemidanaan yang maksimal terhadap mereka, kita yakin dapat memberi efek jera
dan efek deterens terhadap kejahatan narkoba ini,” tutup Rudy.
Tidak ada komentar