Teropongtimeindonesia- Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) lakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sambut hari KI sedunia (Senin/18/04/2022).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani bersama tim Koordinasi langsung dengan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, guna persiapan kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) terkait Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
Selanjutnya tim Kanwil melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, beserta Koordinator Indikasi Geografis (IG), Marchienda Werdany.
Koordinasi dan konsultasi dilaksanakan untuk akselerasi pendaftaran beberapa IG asal Sulawesi Selatan yang masih dalam proses, diantaranya Tenun Sutera Sengkang, Kopi Arabika Bawakaraeng Sinjai, Kopi Arabika Seko, Kopi Arabika Bantaeng, dan Kopi Arabika Rumbia Jeneponto.
Mohammad Yani berharap, koordinasi dan konsultasi ini membuahkan hasil yang memuaskan sehingga mampu mengakselerasi hal - hal yang di konsultasikan.
Sebagai informasi, Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Dan salah satu manfaat IG yang langsung dirasakan yakni untuk meningkatkan harga jual atau nilai produk, khususnya di pasar luar negeri atau ekspor. Diketahui bahwa Sulawesi Selatan telah memiliki 4 (empat) IG terdaftar, yakni Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Lada Luwu Timur, dan Beras Pulu' Mandoti Enrekang.
Tidak ada komentar