Teropongtimeindonesia -Jakarta - Bareskrim Polri telah menerima sekitar 550 pengaduan dari korban robot trading platform Fahrenheit. Dari total pengaduan tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 480 miliar.
"Dari 550 korban yang mengadu merugikan
kurang lebih 480 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen
Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Whisnu mengatakan, penyidik hari ini telah
memeriksa sejumlah orang terdiri dari 16 korban dan 18 orang saksi. Sehingga
total korban yang diperiksa sebanyak 35 dengan total kerugian mencapai Rp 88
miliar.
"Modusnya, (robot trading Farenheit) mengaku
memiliki ijin dari pemerintah. Artinya dalam melakukan promosinya, dia
mengatakan (kepada korban) memiliki ijin dari minta tapi setelah kita cari tahu
ternyata ilegal," ucap Whisnu.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menangkap
dan menetapkan Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan yang mengelola
robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto (HS) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan pada 23 Maret 2022.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan
penyidikan dan menetapkan 4 tersangka berinisial D, IL, DB, dan MF. Para
tersangka diduga menjanjikan bisa memantau dan mengamankan uang yang
diinvestasikan nasabah.
"Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang
masyarakat ini, tidak akan loss, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan
untung terus," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis,
belum lama.
Redaksi
Tidak ada komentar