Teropongtimeindonesia – Surabaya- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi 'Ketupat Semeru – 2022' di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (22/4/2022). Kegiatan tersebut digelar secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan tema 'Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022, Wujud Sinergi Polri dengan Instansi Terkait untuk Menjamin Masyarakat Aman dan Sehat dalam Perayaan Idul Fitri 1443 Hijiriah Tahun 2022’.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi
didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dan Kepala
Staf Korem 084/Bhaskara Jaya, Kolonel Inf Erwin Rustiawan, membacakan amanat
dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit
Prabowo, bahwa perayaan Hari Raya Idul Fitri menjadi bagian dari tradisi
masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ibadah, berkumpul, dan
bersilaturahmi dengan keluarga serta sahabat. Sebab, pemerintah telah
menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah pada tanggal 2 dan
3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April
dan 4-6 Mei 2022.
“Berbeda dengan Idul Fitri tahun lalu, pada tahun
ini pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat
merayakan dengan berkumpul bersama keluarga, kegiatan mudik juga tidak dilarang
dan tidak dilakukan penyekatan-penyekatan di jalur lintasan masyarakat yang
melakukan perjalanan mudik,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.
Namun perlu tetap ditegaskan bahwa pandemi belum
sepenuhnya selesai dan harus selalu waspada dengan tingkat mobilitas masyarakat
yang sangat tinggi dan sangat rawan terhadap terjadinya transmisi Covid-19
menjelang, pada saat dan pasca perayaan Idul Fitri 1443 Hijiriah. Sehingga
diperlukan langkah-langkah sinergis dengan seluruh stakeholder terkait agar
masyarakat aman dan sehat dalam merayakan rangkaian Idul Fitri 1443 Hijiriah
tahun 2022.
“Kita harus menyiapkan masyarakat agar aman dari
penularan Covid-19 dengan terus menggelar kegiatan vaksinasi untuk mengejar
target pada 30 April 2022 khususnya wilayah Jawa dan Bali mencapai 100 persen
untuk dosis 2, booster 30 persen dan lansia 70 persen, disertai dengan berbagai
upaya pencegahan untuk menyelamatkan Bangsa Indonesia dari pandemi Covid-9,”
terang dia.
Oleh karena itu, Polri dengan dukungan dari TNI,
Pemerintah Daerah (Pemda), dan pemangku kepentingan lainnya menyelenggarakan
operasi Ketupat 202, yang dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 28 April
2022 - 9 Mei 2022. Fokus pengamanan adalah masjid, tempat wisata, pusat
perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun KA, dan bandara dalam
pelaksanaannya.
Selain itu, pada dua minggu sebelum pelaksanaan
operasi yaitu pada tanggal 14-27 April 2022, Polri juga telah telah
melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi
jelang Operasi Ketupat dengan sasaran distribusi sembako, penyakit masyarakat,
miras, judi, prostitusi, narkoba, petasan, balon udara yang mengganggu
penerbangan dan lain-lainnya, serta tetap menggelar operasi Aman Nusa
II-Penanganan Covid-19 khusus di wilayah Polda se-Jawa dan Bali.
“KRYD akan dilanjutkan kembali pasca Operasi
Ketupat 2022, yaitu pada tanggal 10-17 Mei 2022 untuk mengantisipasi arus balik
yang memungkinkan masih terjadi serta penanganan Covid-19. Berbagai
permasalahan menjelang, pada saat dan pasca Idul Fitri 1443 HIjirah harus
diantisipasi, kita harus menggandeng tangan bersinergi dengan seluruh
stakeholder terkait, agar umat muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan
khusuk dan puncaknya pada perayaan Idul Fitri serta masyarakat yang mudik
berjalan lancar, aman dan sehat,” kata dia.
Pelaksanaan pengamanan Idul Fitri ini tentunya
tidak terlepas dari kebijakan pemerintah, melalui Inmendagri Nomor 22 Tahun
2022 tentang PPKM yang diberlakukan dari tanggal 19 April-9 Mei 2022, serta SE
Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam
Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.
“Dalam kebijakan pemerintah tersebut telah diatur
secara khusus ketentuan pelaksanaan kegiatan masyarakat dan perjalanan pada
masa pandemi sesuai level asesmen di masing-masing wilayah,” ujar dia.
Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan oleh
pemerintah agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga, harus
disikapi dengan tetap menjaga agar penyebaran Covid-19 tidak mengalami
peningkatan. Strategi penguatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19
menjelang, pada saat dan sesudah Idul Fitri 1443 Hijiriah harus dapat
dilaksanakan dengan baik melalui beberapa langkah penting.
Pertama, melakukan himbauan dan mengawasi
kedisiplinan masyarakat agar taat terhadap protokol kesehatan. Kedua, mendorong
pengelola tempat wisata untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi terpasang dan
benar-benar digunakan. Jika terdapat pengunjung yang belum divaksin langsung
diarahkan ke gerai-gerai vaksinasi terdekat. Jika terdapat pengunjung yang
masuk kategori hitam, siapkan ruang isolasi sementara sebelum mendapatkan
penanganan lebih lanjut.
“Ketiga, melaksanakan penjagaan dan pengamanan
terhadap pelaksanaan ibadah Idul Fitri di masjid-masjid maupun di lapangan.
Keempat, mengawasi sepenuhnya persyaratan perjalanan mudik pada berbagai moda
transportasi terlindungi dari bahaya penularan Covid-19,” kata dia.
Kelima, melakukan testing, tracing, treatment
terhadap kasus yang terkonfirmasi Covid-19 bersama Satgas Covid-19, TNI, dan
Pemda untuk melakukan isolasi mandiri, isolasi terpusat, atau perawatan
di rumah sakit rujukan sesuai dengan standar yang ada. Keenam, melaksanakan
random check swab antigen kepada para pelaku perjalanan dan menyiapkan
pelayanan vaksinasi serta isolasi sementara di Posyan.
“Ketujuh, melakukan percepatan program vaksinasi
terutama pada Kab/Kota yang belum mencapai target. Dan kedelapan, melakukan
manajemen rekayasa lalu lintas, mulai dari contraflow, buka tutup gate tol,
maupun ruas jalan tertentu saat arus mudik/balik maupun jalan-jalan menuju
tempat wisata dan sosialisasi melalui media secara masif, sehingga masyarakat dapat
mengatur rencana perjalanan,” pinta dia.
Jika langkah-langkah tersebut dapat dilakukan
dengan baik, maka arus mudik maupun arus balik dapat berjalan lancar dan laju
penyebaran Covid-19 dapat terkendali. Oleh karena itu, sinergitas antar
pemangku kepentingan harus solid. Di sisi lain, berdasarkan mapping kerawanan
yang telah dilakukan, terdapat beberapa prediksi gangguan Kamtibmas yang harus
diantisipasi.
“Antara lain, ancaman terorisme, premanisme, aksi
sweeping oleh ormas, kenaikan harga dan kelangkaan bahan pokok, antrian dan
kelangkaan BBM, kejahatan konvensional (3C), penyakit masyarakat, konflik buruh
terkait THR, balap liar, penyalahgunaan narkoba, petasan, perkelahian antar
kelompok/antar kampung, aksi perusakan fasilitas umum, kerumunan masyarakat
yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19, maupun ancaman bencana alam
seperti banjir dan tanah longsor sebagai dampak dari musim penghujan,”
pungkasnya.
(Fitrie)
Tidak ada komentar