Teropongtimeindonesia -Pati - Bareskrim Polri mengungkap perkara
tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di
Kabupaten Pati. Polisi menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Telah mengungkap tindak pidana
penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi sejak
tahun 2021 sampai dengan sekarang di Wilayah hukum Pati," jelas
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Agus menjelaskan, ada 12 orang yang telah
ditetapkan tersangka oleh polisi. Para tersangka memiliki beberapa peran
masing-masing, mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis
solar bersubsidi tersebut.
Para tersangka masing-masing berinisial MK sebagai
pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW
sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk
tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter,
JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
Lebih lanjut, Agus menyebut modus para pelaku
yakni dengan cara menampung BBM jenis solar di gudang tempat penyimpanan yang
diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan
yang sudah di modifikasi kemudian dikirim.
"Solar ini dijual menggunakan mobil truk
tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter ke kapal-kapal nelayan dan ke
Kapal Permata Nusantara," jelasnya.
Agus mengatakan, kasus ini terungkap pada 18 Mei
2022 lalu. Sejumlah pelaku diamankan di beberapa wilayah di Pati.
Pertama di gudang jalan Pati-Gembong, Kelurahan
Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Lalu di gudang di
Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah.
Serta lokasi ketiga rombongan mobil ditangkap di Jl. Juwana Puncakwangi Desa
Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.
Redaksi
Tidak ada komentar