"Benar. Di antaranya ada yang disita dari
beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United, dan
Bhayangkara FC," kata Kasubdit III Ditippideksus Bareskrim Polri Kombes
Robertus Yohanes De Deo dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
De Deo mengatakan, uang tersebut merupakan biaya
sponsorship klub. Uang Rp 1,5 miliar itu kini sudah disita sebagai barang bukti
kasus tersebut.
"Ya (sponsorship). Sementara baru dari 3 klub
tersebut," katanya.
Lebih lanjut, De Deo menyebut sejumlah barang
bukti lain turut disita, seperti uang senilai Rp 22.945.000.000 dengan rincian
Rp 20 M uang tunai dari tersangka dan Rp 45 juta dari exchanger atas nama S.
"Kemudian uang tunai Rp 1,4 miliar yang
merupakan DP uang (mobil) Mercy tersangka RPW dari dealer Mercy Surabaya.
Selain uang tunai, ada aset sebanyak 9 unit dengan rincian mobil sebanyak 5
unit, kemudian rumah 2 unit, dan apartemen One Icon 2 unit," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri terus melacak aliran
dana di kasus robot trading Viral Blast. Penyidik memeriksa sejumlah klub
sepakbola, di antaranya Persija, PS Sleman, dan Madura United.
"Yang sudah dimintai keterangan dari Persija,
PS Sleman, dan Madura United," kata De Deo dalam keterangannya, Jumat
(15/4).
De Deo mengatakan penyidik memeriksa para agen
tiap klub sepakbola. Mereka dimintai konfirmasi terkait sponsorship dari Viral
Blast.
Redaksi
Tidak ada komentar