Teropongtimeindonesia -Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri) tengah berupaya memulangkan Saifuddin Ibrahim, tersangka ujaran
kebencian bermuatan SARA yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al Quran.
“Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka
melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI,” kata Kepala
Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta,
Kamis (13/5/2022).
Dedi menjelaskan, Polri melalui Divisi Hubungan
Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di
Amerika Serikat untuk memulangkan tersangka Saifuddin Ibrahim ke Tanah Air.
"Belum (ditangkap) karena otoritas AS, jadi
terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana. Nanti kalau sudah
ada info lagi akan disampaikan," katanya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen
Pol Agus Andrianto menyatakan Polri belum mendapat respon dari otoritas
Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.
Menurut dia, otoritas Amerika Serikat tidak dapat
menangkap Saifuddin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggar di negara
tersebut. Namun, Polri berupaya menangkapnya dengan memberikan informasi kepada
Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia terkait pelanggaran hukum yang pernah
dilakukan Saifuddin Ibrahim di Tanah Air.
"Upaya tetap dilakukan dengan menginfokan
kepada Kedutaan AS di Indonesia bahwa data aplikasi pengajuan visanya kan ada
pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah di Putus
hukuman di PN Tangerang kasus yang sama). (Kemungkinan) informasinya tidak
diisi dengan benar," tuturnya.
Lebih lanjut, Agus menyebut saat ini Polri
menunggu respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.
"Kami lebih banyak pasif menunggu respon
mereka, kami kan tidak punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah
Polri," kata Agus.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Saifuddin
Ibrahim sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri
atas 9 saksi, 4 saksi ahli (ahli bahasa, ahli Agama Islam, ahli ITE dan ahli
pidana).
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri
menerima tiga laporan polisi, yakni dua laporan pada tanggal 18 Maret dan satu laporan
pada tanggal 22 Maret. Bahkan tanggal tersebut penyidik telah menaikkan status
perkara ke tahap penyidikan.
Saifuddin
Ibrahim dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA
dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan
bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau
menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Sauifuddin Ibrahim
sesuai Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Edwin
Asmara
Tidak ada komentar