Teropongtimeindonesia- Jakarta- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 238 kilogram dan 121 kilogram ganja. Prosesi pemusnahan barang haram tersebut berlangsung di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarat Pusat, Jumat (20/5). Pengungkapan penyalahgunaan narkotiba tersebut merupakan gabungan dari empat pengungkapan di wilayah Aceh-Riau. Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan 13 tersangka dari yang kini ditahan di rutan Bareskrim Polri.
"Barang bukti ini merupakan hasil operasi
pengungkapan narkoba yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, di mana dilakukan
oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama-sama dengan
Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polda Riau," jelas Karo Penmas Divhumas
Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H. M.Si., M.H.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar